Potret Kedekatan Tamara Bleszynski dengan Sang Ayah Sebelum Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung

Reporter : Nur Ulfa
Jumat, 27 Januari 2023 14:22
Potret Kedekatan Tamara Bleszynski dengan Sang Ayah Sebelum Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung
Tamara Bleszynski digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dream - Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilatarbelakangi soal biaya pengobatan ayah Tamara Bleszynski, Zbigniew Błeszyński.

Ryszard Bleszynski melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar karena menganggap Tamara lalai dan tak mau ikut terlibat biaya pengobatan ayahnya beberapa waktu lalu.

Sebenarnya, dalam berbagai momen yang tertangkap kamera, Tamara terlihat cukup dekat saat sang ayah masih hidup. Berikut ini potret kedekatannya.

1 dari 5 halaman

1. Dekat

tamara

Nama Tamara Bleszynski tengah menjadi perbincangan karena dituntut oleh saudara kandungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2 dari 5 halaman

2. Gugatan

tamara

Penyebab Tamara digugat Rp34 Miliar karena dia lalai dan tak mau membantu pengobatan biaya ayahnya yang menelan biaya US$130 ribu pada 2001.

3 dari 5 halaman

3. Dituntut Rp34 Miliar

tamara

Ryszard Bleszynki menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa sakit hati karena Tamara melaporkan dirinya ke Polda Jawa Barat akhir tahun 2021 atas dugaan penggelapan properti di kawasan Cipanas dan Cianjur.

4 dari 5 halaman

4. Penyebab

tamara

Ryszard Bleszynski tak merasa menggelapkan aset. Padahal hotel itu masih ada dan masih berjalan hingga saat ini.

" Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel," kata Susanti Agustina, pengacara Ryszard.

5 dari 5 halaman

5. Disidangkan

tamara

Untuk persidangan gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski pada Tamara akan digelar pada 8 Februari 2023. " Sidang pertama itu kan menyangkut kehadiran para pihak," ucap Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beri Komentar