Dream - Gugatan cerai yang diajukan Catherine Wilson terhadap suaminya, Idham Masse dikabulkan Pengadilan Agama Depok. Kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid membenarkan kabar tersebut.
ujar Ilham Rasyid saat dihubungi awak media.
Dalam putusan itu, Hakim tidak mengabulkan nafkah lampau Rp800 juta yang diminta Catherine.
Diketahui Catherine menuntut nafkah lampau karena semenjak pisah rumah beberapa bulan, ia tidak diberikan nafkah.
tutur Ilham Rasyid.
Untuk nominal nafkah mut'ah dan iddah Catherine Wilson, Ilham Rasyid tidak memberikan penjelasan secara rinci. Namun yang pasti mereka akan mengajukan banding.
tuturnya.
Diketahui Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023.
Gugatan saat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan talak Idham di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023, yang digugurkan hakim karena kedua nya tidak pernah hadir persidangan.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik