Sandy Tumiwa (Foto: Kapanlagi.com)
Dream - Pemain sinetron Sandy Tumiwa (37) diamankan pihak kepolisian. Mantan suami Tessa Kaunang itu ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedy Supriyadi.
Kepolisian ternyata melakukan penangkapan pada Jumat 1 Maret 2019. " Sekitar pukul 02.30 WIB," tutur Dedy dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2019.
Sandy ditangkap bersama rekannya, Mikhael Angelio (19). Keduanya saat ditangkap sedang berada di lantai 12 sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
" Kita lakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya," kata Dedy.
Laporan Nanda Perdana Putra/ Merdeka.com
Dream - Sandy Tumiwa kembali harus berurusan dengan polisi. Sebab, dia tengah dilaporkan oleh istri sirinya, Roihanah Azizah Fithry Octavia, alias Vivi.
Pria berusia 36 tahun itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomer perkara LP/6778/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Sandy Tumiwa dituding melakukan perusakan barang milik Roihanah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya laporan terhadap Sandy Tumiwa. " Iya benar (laporan terhadap Sandy Tumiwa)," kata Argo dikutip dari Liputan6.com, Selasa 11 Desember 2018.
Sandy Tumiwa (Kapanlagi.com)
Laporan ke polisi itu diduga berawal dari pertengkaran keduanya. Sandy Tumiwa menduga Vivi berselingkuh, sehingga naik pitam dan merusak barang-barang istri itu.
Sandy dituduh merusak beberapa genggam milik Vivi, Samsung A8+ dan Samsung Galaxy J7 Core. Selain itu, alat kecantikan milik Vivi juga kabarnya tak luput dari amukan Sandy Tumiwa.
Hingga berita ini diturunkan, baik Sandy Tumiwa maupun Vivi belum bisa dihubungi.
Sumber : Sapto Purnomo/ Liputan6.com
Dream - Mantan pasangan suami istri, Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang akhir berdamai perihal hak asuh anak. Usai melewati tiga kali mediasi, pasangan selebriti ini mengucap damai pada 1 Maret 2018.
Untuk mempertegas perjanjian damai tersebut, Tessa dan Sandy mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan akte perdamaian ke pihak pengadilan.
" Poin kesepakatan yang menuju perdamaian sehingga Mbak Tessa maupun Mas Sandy sepakat mengakhiri perseteruan yang sangat tidak baik," ujar kuasa hukum Tessa Kaunang, Sunan Kalijaga, usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018.
Hasil mediasi menyatakan bahwa Sandy diperbolehkan bertemu kedua anaknya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi Sandy.
" Poin-poinnya masih tetep sama ya, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa saya tidak keberatan kalau Sandy mau ketemu sama anak-anak antara Senin sampai Jumat, asalkan tidak mengganggu sekolah," kata Tessa.
Sandy juga harus meminta izin Tessa untuk bisa bertemu anak-anaknya. Untuk pertemuan antara Sandy dan kedua anaknya akan dilakukan di luar rumah.
" Tadi kita juga udah sepakati ketemunya harus di luar rumah untuk Sandy karena kita juga udah nggak sama-sama jadi supaya ga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Tessa.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah