Kata Polisi Soal Uang `Sawer` Rp1 Miliar Doni Salmanan ke Reza Arap

Reporter : Nur Ulfa
Rabu, 9 Maret 2022 17:40
Kata Polisi Soal Uang `Sawer` Rp1 Miliar Doni Salmanan ke Reza Arap
Polisi masih memeriksa Doni Salmanan dalam statusnya sebagai tersangka penipuan lewat investasi Quotex. Bagaimana soal hadiah uang yang dipamerkan Doni selama ini?

Dream - Doni Salmanan ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan aplikasi trading Quotex. Seperti Indra Kenz, pihak kepolisian juga akan menelusuri aset-aset yang selama ini diperoleh Doni selama menjadi affiliator dari Quotex. 

Selain aset pribadi, polisi tak menutup kemungkinan untuk menelusuri sumber uang dari hadiah-hadiah bernilai fantastis yang selama ini diberikan Doni ke sejumlah temannya.

Salah satu yang sempat menerima hadiah dari Doni Salmanan adaah Reza Arap pada Juli 2021 lalu. Mengaku sedang Gabut, Doni saat ini memberikan uang saweran senilai Rp1 miliar untuk Reza.

(Baca: 7 Fakta Doni Salmanan, Crazy Rich Muda yang Ngaku 'Gabut' Sawer Rp1 M Reza Arap)

Terkait hadiah uang yang diberikan kepada Reza Arap, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan polisi masih akan melihat perlu tidaknya hadiah-hadiah yang selama ini diberikan Doni Salmanan masuk dalam pemeriksaan.

" Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK," kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu, 9 Maret 2022.

Jika hasil penyelidikan menemukan bukti hadiah `saweran` Rp1 miliar yang diterima Reza Arap dari Doni Salmanan berasal dari hasil Quotex, Ramadhan memastikan uang tersebut akan disita.

" Yang penting aset tersebut didapat dari tindak pidana. Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan pemeriksaan untuk meminta keterangan dari Reza Arap bisa saja dilakukan polisi untuk menggali informasi lebih dalam.

" Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," tuturnya.(Sah)

1 dari 4 halaman

Channel YouTube dan Deposit Quotex Doni Salmanan Disita Polisi

Dream - Setelah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex, polisi menyita sejumlah barang milik pria asal Bandung tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, barang bukti yang disita antara lain iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, dan bundel bukti transfer deposit draw.

Barang bukti lainnya yang disita juga ada satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan. Nantinya, penyidik akan menelusuri barang bukti lainnya untuk disita.

" Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ahmad Ramadhan, dikutip dari Liputan6.com.

 

2 dari 4 halaman

Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan yang dilaporkan oleh seseorang berinisial RA terjerat pelanggaran terkait UU ITE dan TPPU.

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.

" Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya pada Jumat, 4 Maret 2022.

Doni yang merupakan afiliator trading terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

" Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot.

Sumber: Liputan6.com

 

3 dari 4 halaman

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan

Dream - Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan platform Qoutex. Status itu disematkan setelah crazy rich Bandung menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Selasa 8 Maret 2022. Status

" Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta.

" Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," tambah Ahmad Ramadhan.

Polisi menahan Doni Salmanan karena khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. " Dan alasan objektifnya ancaman (hukuman) 20 tahun (penjara)," jelas Ahmad Ramadhan.

4 dari 4 halaman

Dijerat UU ITE dan TPPU

Doni dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Berdasarkan informasi dari Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Doni terjerat pelanggaran UU ITE dan pencucian uang.

" Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot pada Jumat 4 Maret 2022.

Saat tiba di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Doni menyatakan menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian.

" Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tutur Doni.

Sumber: Merdeka.com

 

 

Beri Komentar