Tiang Pancang Tol Becakayu Yang Roboh, Sepekan Lalu.
Dream - Kepolisian menetapkan dua tersangka berinisial AA dan AS atas kasus robohnya tiang pancang proyek Tol Becakayu, Jakarta Timur.
" Dalam kasus Tol Becakayu itu, kita tetapkan dua orang sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
Argo menuturkan penetapan itu muncul setelah memeriksa saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa tim Puslabfor Mabes Polri.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya faktor kesalahan manusia (human error) dalam kecelakaan proyek tersebut.
Meski dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo mengatakan keduanya tidak ditahan.
" Tak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun dan hanya menyebabkan luka," ucap dia.
Tiang pancang proyek Tol Becakayu roboh di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada Selasa, 20 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa itu, tujuh pekerja yang tertimpa reruntuhan.
(Sah)
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%