2 Orang Jadi Tersangka Robohnya Tiang Pancang Tol Becakayu

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 28 Februari 2018 05:45
2 Orang Jadi Tersangka Robohnya Tiang Pancang Tol Becakayu
Ada human error.

Dream - Kepolisian menetapkan dua tersangka berinisial AA dan AS atas kasus robohnya tiang pancang proyek Tol Becakayu, Jakarta Timur.

" Dalam kasus Tol Becakayu itu, kita tetapkan dua orang sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.

Argo menuturkan penetapan itu muncul setelah memeriksa saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa tim Puslabfor Mabes Polri.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya faktor kesalahan manusia (human error) dalam kecelakaan proyek tersebut.

Meski dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo mengatakan keduanya tidak ditahan.

" Tak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun dan hanya menyebabkan luka," ucap dia.

Tiang pancang proyek Tol Becakayu roboh di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada Selasa, 20 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa itu, tujuh pekerja yang tertimpa reruntuhan.

(Sah)

 

Beri Komentar