Menurut ulama Syafi'iyah, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Menurut ulama Syafi'iyah, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Dream - Menutup aurat adalah bagian dari perintah agama Islam yang harus ditaati oleh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
Bagi seorang perempuan, cara menutup aurat adalah dengan mengenakan hijab. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59:
" Wahai para Nabi katakanlah kepada istri-istri kalian, anak-anak kalian dan para wanita orang-orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbab mereka."
Menurut ulama Syafi'iyah, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Meski begitu, tidak semua muslimah wajib mengenakan hijab. Siapa sajakah mereka?
Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Dalam Islam, berhijab adalah bagian dari kewajiban untuk menjaga kesucian dan kemuliaan diri. Berikut adalah beberapa keutamaan berhijab menurut ajaran Islam:
Berhijab merupakan ketaatan kepada perintah Allah SWT yang terdapat dalam Al-Quran.
Allah menegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 31 bahwa perempuan Muslimah harus menutupi tubuh mereka dengan hijab.
Hijab membantu perempuan Muslimah menjaga martabat dan kehormatan dirinya.
Dengan menutup auratnya, ia membatasi pandangan orang lain terhadap dirinya, sehingga memberikan perlindungan terhadap kesucian dan kehormatannya.
Hijab membantu perempuan Muslimah untuk menghindari fitnah atau godaan seksual yang dapat muncul ketika auratnya terbuka.
Dengan berhijab, ia menunjukkan keseriusannya dalam menjaga diri dan mencegah godaan yang dapat membawa dampak negatif.
Perempuan yang berhijab dengan baik dan sopan dapat menjadi teladan bagi wanita lainnya dalam mempraktikkan ajaran Islam.
Mereka memperlihatkan bahwa kecantikan sejati berasal dari ketakwaan kepada Allah, bukan dari penampilan fisik semata.
Berhijab merupakan bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT. Dengan mematuhi perintah-Nya untuk berhijab, seorang Muslimah dapat mendekatkan diri kepada-Nya dan meningkatkan kesadaran spiritualnya.
Berikut adalah beberapa muslimah yang tidak diwajibkan untuk mengenakan hijab. Siapa sajakah mereka?
Hukum dalam Islam berlaku kepada mereka yang sudah mukallaf. Yakni memiliki kewajiban menjalankan perintah Allah SWT dan sudah akil baligh.
Nah, dalam hal ini anak perempuan yang belum baligh tidak wajib untuk mengenakan hijab sebagaimana sabda Rasulullah saw:
" Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini " Beliau SAW menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud)
Muslimah selanjutnya yang tidak wajib mengenakan hijab adalah orang gila atau hilang akal.
Bahkan Rasulullah saw telah menjamin orang gila bebas dari hukum yang sudah ditetapkan Allah SWT. Beliau saw bersabda:
" Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah)
Muslimah terakhir yang tidak wajib berhijab adalah perempuan tua. Sebagaimana firman Allah SWT berikut:
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 60)
Advertisement