Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dream - Kementerian Agama segera mencairkan insentif untuk para guru madrasah non-PNS. Insentif tersebut diperkirakan akan diterima mulai September 2021.
" Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari Kemenag.
Menteri yang kerap disapa Gus Yaqut ini mengatakan teknis pencairan masih dalam finalisasi. Dia telah meminta Dirjen Pendidikan Islam segera memproses pencairan.
" Targetnya September awal mulai cair," ucap dia.
Insentif ini, kata Gus Yaqut, diberikan kepada para guru non-PNS di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini diharapkan dapat menjadi motivasi para guru non-PNS berkinerja lebih baik untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, mengatakan, para guru yang memenuhi kriteria akan mendapatkan insentif ini. Menurut dia, kuota 300 ribu yang ditetapkan sudah dibagi secara proporsional dengan jumlah guru di setiap provinsi.
" Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," kata Ali.
Jawa Timur, terang Ali, menjadi provinsi dengan jumlah penerima insentif terbanyak. Ini karena Jatim memiliki guru madrasah non-PNS terbanyak di antara provinsi lainnya.
" Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata dia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendis Kemenag, M Zain, mengatakan insentif diberikan bagi guru yang memenuhi kriteria karena adanya keterbatasan anggaran. Selain itu, ketersediaan kuota di tiap provinsi.
Selain itu, Zain menerangkan insentif diprioritaskan kepada para guru dengan masa pengabdian lebih lama. Ini dibuktikan melalui Surat Keterangan Lama Mengabdi.
" Akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," kata dia.
Berikut kriteria guru non-PNS yang layak mendapatkan insentif Kemenag:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA),
2. Belum lulus sertifikasi,
3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unit Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
4. Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag,
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah paling singkat 2 tahun terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag,
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka,
8. Bukan penerima bantuan sejenis dengan dana bersumber dari DIPA Kemenag,
9. Belum usia pensiun (60 tahun),
10. Tidak beralih status dari guru RA ke madrasah,
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain RA atau madrasah,
12. Tidak rangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur