© MEN
Dream - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan sembilan di antaranya berstatus sebagai PNS.
Dari pengusutan kasus yang dilakukan Satgas Anti KKN CASN 2021 ini ditetapkan 359 calon ASN didiskualifikasi karena diduga terlibat dalam kasus kecurangan. Sementara 81 calon ASN telah dinyatakan lulus namun belum ditentukan status diskualifikasinya.
Berikut lima fakta kasus kecurangan seleksi CASN 2021 dihimpun dari berbagai sumber:
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah menangkap 30 tersangka dalam kasus ini.
" Jumlah tersangka yang ditangkap sampai saat ini 30 orang, terdiri dari 9 PNS dan 21 orang sipil, dengan lokasi kecurangan di 10 tempat," kata Gatot, dikutip dari Merdeka.
Gatot merinci, 10 lokasi kecurangan CASN itu tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Untuk Sulawesi Selatan sendiri kecurangan ditemukan di beberapa titik, yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwuk dan Enrekang.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan menggunakan aplikasi remote access saat pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT). Pelaku memberikan akses ke pelaku lainnya agar dapat memasuki ruangan tes.
Kemudian mereka akan menginstal aplikasi remote pada perangkat yang digunakan peserta untuk tes CAT.
Modus lainnya yakni menggunakan perangkat 'micspy' yang disembunyikan di balik baju peserta seleksi.
" Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, sembilan unit flashdisk, dan satu unit DVR," ujarnya.
Kabagren Ops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsul Arifin menambahkan, para tersangka ini menjanjikan kelulusan kepada peserta untuk menjadi ASN.
Dalam aksinya, tersangka mematok tarif yang beragam, mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 600 juta setiap peserta.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan surat keputusan BKN, ada 359 calon ASN yang didiskualifikasi karena diduga terlibat dalam kasus kecurangan CASN 2021. Ada juga 81 orang yang lulus namun belum didiskualifikasi.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ini. Sanksi tersebut berupa pemberhentian secara tidak hormat.
" Kemenpan RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran polda dan tim yang dibentuk Bareskrim. Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo dalam keterangan resminya.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov