Air Kolam Bau Bangkai Ikan, Bisa Untuk Wudhu?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 2 Oktober 2019 20:02
Air Kolam Bau Bangkai Ikan, Bisa Untuk Wudhu?
Wudhu disyaratkan menggunakan air suci menyucikan.

Dream - Di beberapa masjid atau mushola, seringkali didapati tempat wudhu berupa kolam besar. Bukan deretan keran air yang terpasang rapi.

Tempat wudhu seperti ini seringkali ditemukan pada masjid atau mushola yang sudah tua. Atau yang terletak di kampung-kampung.

Tidak jarang juga, pengurus masjid mengisi kolam tersebut dengan ikan. Tujuannya agar kolam wudhu tidak menjadi tempat nyamuk bertelur.

Dalam Islam, ikan adalah hewan suci. Bahkan ketika mati, bangkainya tetap dihukumi suci dan bisa dimakan.

Jika ikan mati dan menimbulkan bau, apakah air di kolam bisa dipakai wudhu?

 

1 dari 5 halaman

Ikan Hewan Suci

Dikutip dari NU Online, bangkai ikan yang mengeluarkan bau busuk tidak mengubah status kesuciannya. Tetapi, berbeda halnya dengan air pada kolam yang dihuni ikan tersebut sehingga menimbulkan akibat hukum lain.

Ulama menyatakan apabila apabila bau berasal dari tubuh ikan sementara airnya tetap netral baik warna, rasa dan baunya, maka tetap suci dan menyucikan. Artinya, air tersebut bisa untuk konsumsi atau menghilangkan najis.

Sebab, bangkai ikan tidak larut dalam air. Sehingga, antara bangkai ikan dan air bisa dipisahkan.

 

2 dari 5 halaman

Kaidah Fikih

Dalam kajian fikih, benda larut dan benda tak larut dalam air menimbulkan akibat hukum yang berbeda. Sebagai contoh perbandingan di sini adalah pewarna kain dengan bangkai ikan.

Pewarna kain larut dan membuat air berubah status dari suci menyucikan menjadi suci tapi tidak menyucikan. Artinya, air tersebut bisa dimanfaatkan untuk merendam kain namun tidak bisa untuk wudhu apalagi dikonsumsi.

Sedangkan bangkai ikan tidak mengubah status kesucian air dan tetap bisa digunakan berwudhu. Ini karena bangkai ikan tidak larut dalam air.

Hal ini seperti penjelasan Syihabuddin Abu Al 'Abbas Ahmad Al Qalyubi dan Syihabuddin Ahmad Al Burullusi Al Mishri dalam Syarah Al Ahalli, matan Hasyiyata Al Qalyubi wa Umairah.

" Batasan tidak larut (sekadar berdampingan) adalah bila sesuatu bisa dipisahkan, sedangkan larut (menyatu) adalah sesuatu yang tidak mungkin bisa dipisahkan."  (ism)

 

3 dari 5 halaman

Jika Bau Berasal dari Perut Ikan

Tetapi jika bau ditimbulkan dari cairan busuk yang keluar dari perut ikan, hukumnya menjadi berubah. Status air tetap suci tapi tidak menyucikan.

Dalam hal ini, air bisa digunakan untuk apapun. Namun demikian, air tersebut tidak bisa dipakai berwudhu, mandi wajib, menghilangkan najis, ataupun konsumsi.

Masalah ini dijelaskan oleh Sulaiman Al Jamal dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal.

" Ada sebuah pertanyaan tentang sumur yang berubah airnya dan tidak diketahui faktor penyebab perubahannya, kemudian diteliti dan ditemukan bangkai ikan. Perubahan air diarahkan karena ikan tersebut. Apakah airnya dihukumi tetap suci ataukah terkena najis? Jawabnya, secara lahiriah bahkan yang jelas hukumnya adalah suci sebab ikan itu hukumnya suci sedangkan air yang mengalami perubahan karena benda yang suci hukummnya tidak menjadi najis. Hal tersebut kalau tidak ada anggota tubuh ikan yang lepas kemudian menyatu dengan air lalu mengubahnya, maka air tetap suci menyucikan karena perubahannya disebabkan oleh benda yang tak larut. Kalau tidak demikian, maka hukumnya suci tapi tidak menyucikan apabila memang perubahannya cukup banyak yang dapat mengubah netralitas nama air. Demikian kutipan dari Ali Syibramalisi atas Imam Ramli."

(ism, Sumber: NU Online)

4 dari 5 halaman

Doa Membalas Kebaikan Orang yang Sumbangkan Harta

Dream - Islam mengajarkan pemeluknya untuk saling tolong menolong. Ajaran ini selaras dengan fitrah dasar manusia sebagai makhluk sosial.

Orang memberikan perhatian lebih kepada mereka yang mau memberikan hartanya kepada saudaranya. Terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan.

Apalagi jika harta tersebut disumbangkan untuk kepentingan umat. Membangun masjid, membiayai anak sekolah, dan masih banyak lagi contohnya.

Amalan tersebut semata digerakkan atas kesadaran akan adanya hak orang lain pada setiap harta yang dimiliki. Sehingga pemilik harta itu membayarkan hak tersebut kepada pemiliknya.

Ketika ada orang yang menyumbangkan hartanya kepada orang lain atau untuk kepentingan umat, kita dianjurkan mendoakannya dengan doa ini.

 

5 dari 5 halaman

Doa Atas Kebaikan Orang Lain

Doa balas kebaikan orang lain

Barakallahu laka fi ahlika wa malika

Artinya,

" Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu."

(ism)

Beri Komentar