Alasan Kiai Ishomuddin Berkenan Jadi Saksi Ahli Kubu Ahok

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 22 Maret 2017 09:36
Alasan Kiai Ishomuddin Berkenan Jadi Saksi Ahli Kubu Ahok
KH Ahmad Ishomuddin memiliki pendapat berbeda dengan MUI.

Dream - Ahli agama KH Ahmad Ishomuddin, mengaku punya alasan mengapa dirinya bersedia hadir dan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sebagai saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ahok, Ishomuddin menyatakan kehadirannya dalam sidang dalam kapasitas sebagai pribadi yang memiliki latar belakang pengetahuan agama.

" Saya tidak mewakili PBNU dan juga tidak sempat meminta izin kepada KH Maruf Amin sebagai ketua MUI. Jadi saya datang ke tempat ini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI ataupun PBNU," ujar Ishomuddin di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 21 Maret 2017.

Ishomuddin diketahui menjabat sebagai Rais Syuriah PBNU. Dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI periode 2015-2020.

Diakui Ishomuddin, dirinya memang memiliki pendapat yang berbeda dengan MUI terkait kasus Ahok. Dia memandang perbedaan itu merupakan kewajaran.

" Adapun apabila pendapat saya berbeda, saya kira wajar-wajar saja. Karena dalam Islam, agama yang saya pahami, sangat toleran dengan perbedaan-perbedaan pendapat," ucap dia.

Dia menuturkan perbedaan keterangan yang disampaikannya dengan KH Ma'ruf Amin bukan jadi alasan bahwa dia tidak menaruh hormat kepada kiai sepuh itu. Ishomuddin menegaskan pendapatnya didasarkan pengetahuannya.

" Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Amin, karena saya membantu beliau. Saya kira saya hadir agar hakim yang bakal mengambil keputusan memperoleh informasi yang seimbang, menerima pendapat dari KH Ma'ruf Amin dan lain-lain," ujar dia.

Lebih lanjut, Ishomuddin berpendapat, MUI seharusnya melakukan tabayun (klarifikasi) terlebih dulu apabila ingin mengeluarkan sikap keagamaan. Meski dirinya juga mengaku tidak tahu proses yang dilakukan di MUI pusat menyangkut sikap keagamaan.

" Idealnya jika ada berita harus dilakukan tabayun, harus dilakukan klarifikasi. Sehingga keputusan tidak merugikan orang lain," kata dia.(Sah)

Beri Komentar