Ilustrasi
Dream - Pemerintah meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan lonjakan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Apalagi, varian Omicron sudah masuk di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara khusus mengeluarkan instruksi ditujukan kepada para kepala daerah. Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Lewat surat edaran tersebut, pemda diminta mengoptimalkan langkah pencegahan dengan mengintensifkan PPKM level Mikro di tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, desa, serta RT dan RW. Juga mengintensifkan pelacakan kontak erat Covid-19.
Pemda juga diminta menerapkan prokol kesehatan dengan pendekatan 5M meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. Juga mengintensifkan 3T yaitu tracing, testing, dan treatment.
" Serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron," demikian bunyi ketentuan tersebut, dikutip dari Sekretariat Presiden.
Selain itu, Pemda dminta mengintensifkan koordinasi dengan Forkompinda dan sejumlah pemangku kepentingan lain untuk melakukan upaya pencegahan sesuai karakteristik daerah masing-masing. Juga memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk antisipasi lonjakan kasus.
" Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama menggunakan beragam merek vaksin," lanjut instruksi tersebut.
" Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan dosis kedua," selanjutnya.
Kemudian melakukan vaksinasi anak jika capaian vaksinasi dewasa sudah 70 persen dan vaksinasi lansia 60 persen. Sedangkan untuk varian Omicron, pemda diminta berkoordinasi dengan Kemenkes untuk melengkapi laboratorium dengan fasilitas PCR S-Gene Target Failure.
Tak hanya itu, Pemda juga diminta memperketat dan mengawasi prokes di tempat berpotensi menimbulkan kerumunan dengan mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan tempat publik diwajibkan memasang PeduliLindungi seperti pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata.
" Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," demikian instrukti tersebut.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati