Foto: Halal.go.id
Dream - Pemberian sertifikat halal tak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, sertifikat halal jadi wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag juga telah merilis Label Halal Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut berdasarkan ketentuan, yakni Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia mengungkapkan, logo halal yang diterbitkan oleh MUI secara bertahap tak lagi berlaku seiring dengan penetapan logo Halal Indonesia oleh Kemenag.
" Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," tulis Yaqut melalui akun Instagram miliknya @gusyaqut, Sabtu 12 Maret 2022.
Lewat laman resmi halal.go.id dijelaskan, biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenag jauh lebih murah dibanding saat di MUI. Biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Perinciannya adalah Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
Sementara untuk usaha menengah tarif yang ditetapkan sebesar Rp4 juta, dan usaha besar atau berasal dari luar negeri sebesar Rp12,5 juta.
Lalu untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil sebesar Rp200 ribu. Untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha menengah sebesar Rp2,4 juta dan untuk usaha besar atau berasal dari luar negeri adalah Rp5 juta.
BPJPH di dalam laman resminya juga menjelaskan, pembayaran tarif layanan sertifikat halal dilakukan melalui satu pintu atau single payment lewat rekening BLU BPJPH.
Berikut adalah tahapan untuk mengajukan permohonan sertifikat halal di BPJPH yang berlaku sejak 14 Februari 2022.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang