Dream - Hasil quick count atau penghitungan cepat Pemilu 2024 mungkin mulai bikin penasaran di benak banyak orang setelah selesai memberikan suara di bilik suara. Lantas kapan biasanya hasil quick count Pemilu 2024 dimulai? Yuk simak dahulu penjelasannya berikut ini.
Quick count Pemilu 2024 akan dimulai 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
Ketentuan ini dibuat bertujuan untuk mencegah pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum waktu yang ditentukan.
Quick count merupakan metode penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei independen selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Meskipun hasil quick count ini bukan hasil resmi dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan pemenang dalam pemilu atau pilpres, namun metode ini tetap memberikan gambaran awal mengenai hasil pemilihan.
Quick count menggunakan sampel suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan, dengan memperhatikan margin of error kurang dari 1 persen.
Dengan ketentuan tersebut, hasil metode quick count diharapkan dapat memberikan informasi yang cukup akurat mengenai kecenderungan suara yang diperoleh oleh masing-masing calon atau partai politik.
Lembaga survei yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan tersebut adalah lembaga survei harus mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan, serta mengumumkan bahwa hasil quick count bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Bagi pelaksana quick count yang melanggar ketentuan tersebut, mereka berpotensi mendapatkan sanksi pidana yang cukup berat.
Mereka bisa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda yang mencapai 18 juta rupiah. Ancaman hukuman ini sejalan dengan Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Diketahui, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak pertengahan Juni 2022.
Pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Pada Pemilu 2024 ini, para warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih akan memberikan suara mereka dalam memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Quick count bukanlah hal baru dalam Pemilu. Proses penghitungan cepat ini juga telah dilakukan pada pemilu sebelumnya, termasuk pada Pilpres 2019.
Pada Pilpres tersebut terdapat beberapa lembaga survei yang terkenal akurat dalam melaksanakan quick count Pilpres 2019, seperti Litbang Kompas, Indo Barometer, Survei Kedai Kopi, LSI Denny JA, dan sejumlah lembaga survei lainnya.
Dalam penghitungan suara setelah pemungutan suara dalam pemilu, ada dua metode yang dilakukan, yaitu quick count dan real count.
Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sedangkan real count dilakukan oleh KPU sebagai hasil resmi pemilu.
Penghitungan suara dimulai dari surat suara Pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten/kota.
Meskipun urutan penghitungan suara telah diatur, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan tersebut tidak diikuti. Yang penting adalah proses penghitungan suara dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah.
Demikianlah penjelasan mengenai kapan quick count Pemilu 2024 dimulai. Quick count ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, namun hasilnya bukanlah hasil resmi pemilu.
Masyarakat harus memahami bahwa hasil quick count perlu diikuti dengan real count yang dilakukan oleh KPU untuk mendapatkan hasil resmi Pemilu 2024.