Antrean Haji di Tangerang Selatan Capai 27 Tahun

Reporter : Nabila Hanum
Jumat, 13 Januari 2023 12:00
Antrean Haji di Tangerang Selatan Capai 27 Tahun
Dengan jumlah pendaftar sekitar 30 ribuan jemaah, dipastikan antrean haji di Tangsel mencapai 27 tahun.

Dream - Antrean ibadah haji jadi salah satu yang kerap dikeluhkan para calon jemaah dari Indonesia. Pasalnya, antrean bukan hanya tahunan, tapi mencapai belasan hingga puluhan tahun. Seperti yang dialami para calon jemaah di Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan (Tangsel), Bahtra mengatakan, masa tunggu calon jemaah haji di wilayahnya mencapai 27 tahun. Selain itu, antrean panjang calon jemaah haji saat ini sebanyak 30 ribu lebih jemaah.

" Untuk tahun 2022 ini saja yang telah terdaftar sebanyak 2.301 calon haji. Kalau rata-rata pendaftar haji setiap harinya antara 9 sampai 11 orang,” kata Bahtra, dikutip dari Liputan6, Jumat 13 Januari 2023.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Kemenag Banten untuk kuota haji tahun 2023 bagi Kota Tangsel.

1 dari 4 halaman

" Tahun 2023 ini Kota Tangsel, belum ada informasi. Nanti dikirim melalui Kanwil Provinsi Banten, kalau secara nasional total 221 ribuan jemaah. Tahun lalu kita berangkatkan 626 jemaah, semua berangkat dan semuanya pulang dengan selamat,” ujarnya.

Dengan jumlah pendaftar sekitar 30 ribuan jemaah, dipastikan antrean haji di Tangsel mencapai 27 tahun.

“ Artinya kalau jemaah mendaftar hari ini, antreannya sampai 27 tahun ke depan. Untuk rentang usia pendaftar saat ini kebanyakan usia produktif antara 40-50 tahun. Memang ada yang 60 tahun, tapi enggak banyak,” ungkapnya.

2 dari 4 halaman

Jemaah Haji Berangkat Mei 2023

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag mengatakan bahwa kloter pertama jemaah haji Indonesia akan berangkat mulai Mei 2023.

" Kuota haji Indonesia yang diberikan Arab Saudi adalah 221 ribu jemaah. Kuota itu terdiri atas jemaah haji reguler 203.320 jemaah, jemaah khusus 17.680, dan petugas haji 4.200 orang," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudia, Abdul Aziz Ahmad.

Kuota ini lebih besar dibanding tahun 2019, di mana jemaah Indonesia kuotanya hanya sebanyak 218.150 jemaah. Selain itu, kini tak ada lagi aturan pembatasan usia yang mengatur bahwa jemaah haji hanya boleh berusia maksimum 65 tahun.

3 dari 4 halaman

Jemaah Umroh dan Haji Khusus Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Dream - Calon jemaah umroh dan calon jemaah haji khusus diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus.

" Persyaratan tambahan bagi calon jemaah umroh dan haji khusus agar menjadi peserta aktif BPJS adalah dalam rangka menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin kepada Dream.co.id, Selasa 10 Januari 2023.

4 dari 4 halaman

Meski begitu, ia memahami jika aturan tersebut mungkin sulit diterima oleh calon jemaah. Namun, katanya, karena aturan tersebut mengikuti Inpres Inpres Nomor 1/2022, maka Kemenag wajib menjalankannya.

" Manfaatnya adalah apabila jaemaah sakit, maka kesehatannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.

Nur Arifin menyatakan bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif bagi calon jemaah umroh dan haji khusus. Menurutnya, BPJS Kesehatan hadir untuk seluruh lapisan masyarakat.

" Tidak ada perlakuan diskriminatif bagi calon jemaah umroh dan haji khusus. Karna program BPJS untuk seluruh lapisan masyarakat. Berbagai layanan masyarakat juga mempersyaratkan kepesertaan BPJS," ujar Nur Arifin.

Beri Komentar