Ketum PBNU, KH Said Aqil Siraj
Dream - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama turut mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut legalitas investasi miras. Keputusan tersebut dinilai telah mempertimbangkan masukan banyak pihak dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
" PBNU menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj saat menyampaikan pernyataan sikap terhadap keputusan Jokowi, dikutip dari NU Online.
Kiai Said menyinggung pentingnya mengedepankan akhlak dalam membuat keputusan. Menurut dia, tujuan akhlak yaitu membangun kemaslahatan bersama.
" Jadi yang namanya akhlak itu kalau bisa membangun kemaslahatan bersama. Kalau ada sebagian orang dimaslahatkan atau mendapatkan kemaslahatan tapi sebagian yang lain dirugikan, itu namanya tidak berakhlak," kata Kiai Said.
PBNU juga mendorong pemerintah untuk mendasarkan kebijakan pada kemaslahatan bersama. Selain itu berorientasi pada pembangunan tanpa mengesampingkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Terkait kegaduhan akibat Perpres 10 Tahun 2021, Kiai Said mengimbau umat Islam tidak terprovokasi dan selalu menjaga kondusivitas.
" Meminta kepada seluruh umat Islam, khsuusnya warga NU agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional," kata dia.
Kiai Said menjelaskan larangan miras terdapat dalam Alquran yang sifatnya qath'i. Ayat mengenai larangan miras tidak bisa ditafsiri lain.
" Walhasil, kalau masih tidak qath’i itu masih bisa dicarikan solusinya. Tapi kalau sudah qath’i itu yang tidak bisa diragukan lagi," terang Kiai Said.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang