© MEN
Dream - Selama masa perpanjangan PPKM yang berlangsung sampai 20 September 2021, Pemerintah memperketat aturan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ketentuan ini dijalankan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.
Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi tersebut menetapkan pintu masuk dibatasi hanya di dua bandara, dua pelabuhan, dan dua pos perbatasan.
" Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi," demikian instruksi tersebut.
Untuk kedatangan jalur laut dari luar negeri ditetapkan hanya bisa dari Pelabuhan Batam dan Nunukan. Sedangkan jalur darat masuk Indonesia hanya bisa melalui Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers pada Senin malam menyatakan pelaku perjalanan dari luar negeri diharuskan memenuhi beberapa syarat masuk. Seperti vaksinasi dan PCR.
" Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR tiga kali, melakukan karantina selama 8 hari," kata Luhut.
Luhut mengatakan pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan. Ke depan, Bali akan dipertimbangkan dibuka.
" Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu atau dua minggu ke depan," kata dia.
Dream - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan syarat penetapan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan ditambah. Persyaratan yang telah diepakati adalah cakupan vaksinasi.
Syarat tambahan ini diterapkan lantaran berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang menyatakan sekitar 4i juta dosis vaksin masih tersimpan sebagai stok provinsi serta kabupaten kota. Vaksin tersebut belum disuntikkan kepada masyarakat.
" Itu sangat disayangkan mengingat animo masyarakat sangat tinggi untuk vaksinasi," ujar Luhut, disiarkan Kanal Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Mempertimbangkan hal itu, Pemerintah menetapkan vaksinasi sebagai syarat tambahan. Jika daerah ingin turun level, maka cakupan vaksinasi harus memenuhi target.
" Cakupan vaksinasi dosis satu harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen," ujar Luhut.
Syarat tambahan ini berlaku untuk daerah yang ingin turun dari level 3 ke level 2. Sedangkan untuk daerah dari level 2 ke level 1, cakupan vaksinasinya ditingkatkan.
" Cakupan vaksinasi dosis satu harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1," kata Luhut.
Untuk daerah di level 2, Pemerintah memberikan tenggat waktu selama dua pekan menyelesaikan target vaksinasi tersebut. Jika tidak terpenuhi, status akan dinaikkan.
" Jika tidak bisa mencapai maka akan dinaikkan statusnya kembali pada level 3," kata Luhut.
Dream - Pengelola bioskop di Tanah Air bisa kembali bernapas lega setelah beberapa bulan terakhir tak boleh beroperasi karena penerapan PPKM. Meski tetap diperpanjang sampai 20 September 2021, pengelola bioskop yang beroperasi di daerah berstatus level 2-3 boleh kembali beorperasi.
Sebagai bentuk pelonggaran dari kebijakan PPKM, bioskop di daerah PPKM tersebut hanya diizinkan menerima jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.
" Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, disiarkan kanal Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Selain syarat kapasitas maksimal, pengelola bioskop juga diharuskan menerapkan ketentuan check-in melalui aplikasi PeduliLindungi untuk para pengunjung. Sementara penerapan protokol kesehatan yang ketat sudah harus menjadi kewajiban seperti diterapkan untuk semua pelonggaran yang dibuat pemerintah.
" Hanya kategori hijaulah yang dapat masuk area bioskop," kata dia.
Pemerintah juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi di kawasan industri. Ini karena aplikasi tersebut belum digunakan untuk skrining secara maksimal.
Selain itu, Luhut mengatakan jumlah destinasi wisata yang dibolehkan buka juga akan ditambah. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan penggunaan PeduliLindungi.
Tak hanya itu, Pemerintah juga menerapkan ganjil genap pada daerah-daerah wisata. Kebijakan ini berlaku setiap Jumat mulai pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.
" Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana," kata dia.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online