Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Puasa Ramadan wajib hukumnya. Namun ada sebagian orang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa dikarenakan halangan yang diperbolehkan secara syariat Islam.
Bagi mereka yang mendapatkan halangan tersebut diwajibkan untuk mengqadha atau mengganti puasanya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Qadha sendiri mempunyai makna memenuhi atau melaksanakan. Adapun menurut istilah dalam Ilmu Fiqh, arti qadha adalah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam.
Seseorang yang melakukan puasa qadha harus mengucapkan niat berpuasa di malam harinya. Niat puasa qadha juga bisa dilafalkan usai santap sahur. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, “ Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna)
Puasa qadha dilakukan sebanyak jumlah hari yang hilang selama menjalankan puasa bulan Ramadan sebelumnya.
Hukum puasa qadha adalah wajib dilakukan orang setiap muslim yang berhalangan di bulan Ramadan lalu. Sementara syarat puasa qadha adalah baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan.
Allah SWT berfirman, " ... maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ... " (QS. Al-Baqarah: 184).
Niat puasa qadha harus dilafalkan pada malam sebelumnya atau pada saat bangun sahur.
Adapun bacaan niat puasa qadha adalah:
“ Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala.”
Artinya, “ Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Selain orang sakit, musafir, perempuan yang haid, nifas dan menyusui, orang yang sengaja membatalkan puasa juga wajib mengqadha puasanya, juga pasangan yang berjima’ di waktu puasa (qadha dua bulan puasa berturut-turut- ada ketentuan khusus).
Adapun orang tua yang sudah lemah dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dibolehkan tidak berpuasa dan boleh pula tidak mengqadha puasanya, melainkan menggantinya dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Sedangkan, anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan berpuasa dan tidak pula diwajibkan qadha.
Puasa qadha wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadan. Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Pelaksanaan puasa qadha secara berurutan atau tidak dapat dilihat dari beberapa pendapat berikut.
Pendapat pertama menyatakan puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan. Namun belum ada hadits yang shahih tentang pendapat ini.
Pendapat kedua, menyatakan pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan.
" Qadha' (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni)
Puasa qadha harus dilaksanakan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Tetapi bagaimana jika seseorang lupa berapa banyak puasa qadha yang harus dilakukan?
Maka sebaiknya mengambil jalan tengahnya. Yaitu menentukan jumlah hari yang paling maksimum. Contohnya jika seseorang lupa apakah ia harus mengqadha puasa sebanyak 5 atau 6 hari. Maka sebaiknya ia memilih yang keenam. Karena lebih dalam berpuasa lebih baik daripada kurang.
(Sumber: islam.nu.or.id )
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan