Hukum Menemukan Barang Di Makkah (Foto Ilustrasi: Pexels.com)
Dream - Menemukan barang orang lain tentu tidak bisa serta merta dianggap sebagai barang milik kita. Karena di dalam Islam sendiri telah mengatur sedemikian rupa terkait dengan penemuan barang di suatu tempat.
Seperti halnya saat menemukan barang orang lain di Mekkah. Hal ini mungkin terjadi saat sedang menjalankan ibadah haji maupun umrah. Di tengah banyaknya orang yang sedang menjalankan ibadah, bisa saja ada jemaah yang lupa dengan barang bawaannya. Atau bisa juga barang yang dibawanya tidak sengaja jatuh di suatu tempat.
Lalu, bagaimana jika ada orang yang menemukan barang itu? Apa yang harus dilakukannya? Apakah barang tersebut boleh diambil karena tidak diketahui siapa yang memiliki, atau harus dicari siapa pemiliknya?
Nah, untuk mengetahui bagaimana seharusnya sikap kita ketika menemukan barang orang lain di Mekkah, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, barang orang lain yang ditemukan di Mekkah, secara khusus tidaklah halal diambil. Kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang mengurusi harta seperti itu.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
" Dan tidak halal mengambil barang temuan di Mekkah kecuali orang yang akan mengumumkannya."
Dari penjelasan di atas, ada hikmah yang bisa kita petik bersama. Seperti dijelaskan dalam buku berjudul " Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" oleh Muhammad Bin Abdul Aziz Al-Musnad, barang yang hilang dan masih ada di tempatnya, maka boleh jadi pemiliknya akan kembali pada tempat itu dan akan mendapatkannya.
Oleh karena itu, ketika ada seseorang yang menemukan barang di Mekkah, maka wajib mengumumkannya di Mekkah. Lebih tepatnya di tempat barang itu ditemukan. Namun jika tidak, menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, barang itu harus diserahkan pada para petugas yang memang khusus mengurusi barang yang hilang.
Terkait dengan bagaimana sikap kita ketika menemukan barang temuan, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut Imam Maliki dan Hambali, mengambil atau memungut barang temuan di jalan atau tempat umum hukumnya adalah makruh. Karena perbuatan itu bisa menjerumuskan untuk memanfaatkan atau memakan barang yang haram. Selain itu, dikhawatirkan adanya kelalaian saat mengurusi hal-hal yang diwajibkan.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, sebaiknya mengambil barang temuan itu. Alasannya karena menjaga barang milik sesama muslim adalah wajib hukumnya. Tetapi jika yang menemukan barang tahu bahwa dirinya memiliki sifat tamak saat mengambil barang itu, maka dalam hal ini hukumnya pun menjadi haram mengambil barang tersebut.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN