Bos Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Jadi Tersangka Penipuan
Dream - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Financial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka penipuan berkedok investasi.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim, Komisaris Besar Whisnu Hermawan, dikutip dari Merdeka.com.
Penetapan status tersangka pada Aakar dituangkan dalam Surat Nomor B/75/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus ditandatangani Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Helmy Santika tertanggal 4 Oktober 2021 yang diserahkan kepada kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana. Status tersebut ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021.
Dalam surat itu pula, terdapat tersangka selain Aakar. Tersangka tersebut yaitu Direktur Amarta Investa Indonesia, Tias Nugraha Putra.
4 Sangkaan Tindak Pidana
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Kasus ini disebutkan terjadi dalam rentang antara 2018 hingga 2020.
"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," demikian bunyi surat tersebut.
Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," lanjut isi surat tersebut.
Aakar dan Tias sebelumnya dilaporkan 41 nasabah Jouska atas tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dengan nilai kerugian mencapai Rp18 miliar. Laporan awalnya masuk ke Polda Metro Jaya namun kemudian diambil alih oleh Bareskrim.
Satgas Waspada Investasi Beberkan Alasan Penutupan Jouska
Dream - Satuan Tugas Waspada Investasi akhirnya menghentikan praktik bisnis yang dijalankan Jouska. Hal itu ditetapkan setelah Satgas Waspada Investasi mendengar penjelasan dari Jouska.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan pihaknya mendapat masukan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyatakan Jouska belum mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) dan hanya punya izin sebagai penyedia jasa pendidikan lainnya.
"Padahal, Jouska ini melakukan kegiatan financial planner atau penasehat keuangan," kata Tongam.
Masukan lain didapat dari Kementerian Perdagangan. Usaha yang dimiliki Aakar Abyasa ini seharusnya mengantongi izin yang sesuai dengan kegiatannya.
"Jadi tidak hanya dengan nomor induk berusaha atau NIB, tetapi harus ditindaklanjuti dengan izin-izin yang harus dimiliki sesuai dengan kegiatan usahanya.
Satgas Waspada Investasi juga mendapatkan masukan dari Bareskrim Polri. Masukan itu menyebutkan Jouska diduga melanggar Undang-undang (UU) Pasar Modal, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.
"Apa yang dilakukan Jouska dari hasil pembahasan tersebut, Jouska ini melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Jadi kegiatan-kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal adalah pihak yang yang memberikan nasihat kepada pihak lain yang melakukan penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Kegiatan ini dilakukan oleh Jouska, sehingga kegiatan ini dikategorikan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal," ucap Tongam.
Selain itu, Tongam juga menegaskan Jouska juga seharusnya mendapatkan izin agen perantaran perdagangan efek dari OJK. Tetapi, izin tersebut tidak dikantongi Jouska.
"Dari pengaduan-pengaduan masyarakat, kegiatan-kegiatan Jouska diduga juga melakukan pengelolaan dana masyarakat. Namun demikian, Jouska mengatakan mereka tidak melakukan pengelolaan dana masyarakat. Oleh karena itu, dari pengawas pasar modal akan mendalami kegiatan-kegiatan yang diduga seperti manajer investasi," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Pipit Ika Ramadhani.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sabda Ahessa Keseringan Umbar Janji Manis, Wulan Guritno Mantap Gugat di Pengadilan
Wulan Guritno kesal Sabda Ahessa tak menepati janjinya untuk membayar utang
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Bongkar Aib Pasangan! Tak Hanya Merusak Hubungan, tapi Juga Datangkan Azab di Dunia dan Akhirat
Membuka aib ini bisa berupa ucapan yang pernah dikatakan atau perbuatan dari pasangan.
Baca SelengkapnyaDikerubungi Emak-Emak, Ganjar Pranowo Traktir Cokelat ke Anak-Anak: `Pakai Kaus Pak Prabowo Aja Saya Kasih`
Momen lucu Ganjar bagi-bagi cokelat ada remaja yang ikut antre pakai kaus Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria Pakai Modus Jadul Jatuhkan Rak Pakaian Buat Gasak HP Penjaga Toko, Kirim Pesan Suara Isinya Alasan Klasik
Dengan modus pura-pura menjatuhkan rak pakaian, seorang pria mencuri HP milik penjaga toko.
Baca SelengkapnyaTerungkap! Ini Sosok Pria yang Dikabarkan Melamar Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting dikabarkan telah dilamar dengan seorang pria yang beprofesi sebagai anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPura-Pura Pingsan Saat Digerebek Istri, Pria di Manado Tahu-Tahu Siuman Sendiri karena Dicuekin
Mendadak pingsan saat digerebek, langsung siuman karena tak dihiraukan.
Baca SelengkapnyaBUNGKUS! Tebak-tebakan Buah
Sahabat Dream, kira-kira kalian pada bisa jawab gak nih teka-teki buah ini? yuk komen dibawah.
Baca Selengkapnya