`Keajaiban` di Menit Terakhir Eksekusi Mary Jane

Reporter : Sandy Mahaputra
Rabu, 29 April 2015 13:13
`Keajaiban` di Menit Terakhir Eksekusi Mary Jane
Sang ibu samapi tidak percata anaknya masih hidup.

Dream - Delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi oleh regu tembak di penjara Besi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari tadi.

Sebenarnya regu tembak dari Brimob Polri harus mengeksekusi sembilan orang. Namun salah satunya, Mary Jane Fiesta Veloso dari Filipina, batal dieksekusi.

Penundaan eksekusi untuk Mary Jane karena ada permintaan dari Presiden Filipina, Benigno Aquino III.

Dalam keterangannya Kejaksaan Agung mengatakan tersangka yang menjebak Mary Jane, masuk sindikat perdagangan narkoba telah menyerahkan diri di Filipina.

Untuk itu, eksekusi untuk Mary Jane untuk sementara ditunda karena kesaksiannya diperlukan dalam persidangan kasus perdagangan manusia di Filipina.

" Ini sebuah keajaiban di menit terakhir eksekusi. Kami sangat bahagia. Saya tidak percaya anak saya masih hidup," kata Celia Veloso, ibu dari Mary Jane kepada stasiun radio Filipina, DZMM.

Diketahui, beberapa saat sebelum Mary Jane menuju lapangan tembak, Maria Kristina Sergio, terduga perekrut Mary Jane, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina pada Selasa 28 April 2015, pukul 10 pagi waktu setempat.

Maria Sergio menyerahkan diri ke kantor polisi Kota Cabanatuan dan dikabarkan akan menghadapi tuduhan perekrutan tenaga kerja ilegal dan perdagangan manusia. Mary Jane sebagai korban akan menjadi salah satu saksi kunci kasus ini.

Belum bisa dipastikan lokasi pemeriksaan Mary Jane dalam kasus human trafficking (perdagangan manusia). Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta agar Mary Jane diperiksa di Indonesia saja alias tidak dipulangkan ke Filipina

Adapun kedelapan terpidana yang dieksekusi dini hari tadi: warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran; warga negara Nigeria Martin Anderson, Raheem Agbaje, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze; warga negara Brasil Rodrigo Gularte dan warga negara Indonesia Zainal Abidin.

(Ism, Sumber: BBC)

1 dari 5 halaman

Alasan Jokowi Tunda Eksekusi Mati Mary Jane

Alasan Jokowi Tunda Eksekusi Mati Mary Jane © Dream

Alasan Jokowi Tunda Eksekusi Mati Mary Jane

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil ketputusan menunda eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Ini lantaran Jokowi menunggu proses hukum terhadap Mary yang saat ini berjalan di Pengadilan Filipina.

" Keputusan menunda hukuman mati Mary Jane Veloso diambil setelah Presiden mendapatkan laporan mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Filipina. Sehingga harus dipastikan Mary Jane Veloso mendapatkan keadilan," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno seperti dikutip dalam laman setkab.go.id, Rabu, 29 April 2015.

Di samping itu, terdapat alasan lain yang juga menjadi pertimbangan pengambilan keputusan tersebut. Menurut Pratikno, ini lantaran Mary dianggap bukan sebagai aktor yang terlibat langsung dalam kasus penyelundupan narkoba, namun hanya sebagai korban.

Tidak hanya itu, Presiden Filipino Benigno Aquino III bahkan sampai menemui langsung Jokowi untuk meminta penundaan eksekusi terhadap salah satu warganya. Di hadapan Jokowi, Benigno mengatakan aktor utama dalam kasus tersebut sudah menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.

Selengkapnya... Alasan Jokowi Tunda Eksekusi Mati Mary Jane. (Ism) 

2 dari 5 halaman

Terpidana Mati: Arwah Saya Akan Gentayangan, Balas Dendam!

Terpidana Mati: Arwah Saya Akan Gentayangan, Balas Dendam! © Dream

Terpidana Mati: Arwah Saya Akan Gentayangan, Balas Dendam!

Dream - Zainal Abidin terpidana mati kasus narkoba bersumpah akan 'gentayangan' untuk menghantui eksekutor dan seluruh penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketidakadilan yang menghancurkan hidupnya.

Zainal adalah satu-satunya warga Indonesia di antara 10 penjahat narkoba yang akan dieksekusi di hadapan regu tembak, bersama dengan terpindana Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

" Saya tidak bisa menerima perlakuan hukum yang tidak adil ini. Untuk orang-orang kecil seperti saya," kata Zainal dalam sebuah surat yang ditulis dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, pada 5 Maret 2015.

" Jika eksekusi tetap dilakukan, Saya akan menjadi hantu dan membalas dendam, termasuk kepada anak-anak dan istri-istri semua penegak hukum yang terlibat."

Tulisan itu dibawa oleh pengacaranya, Ade Yuliawan yang berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin kemarin.

Kasus Zainal, buruh di pabrik perusahaan mebel dengan penghasilan pas-pasan, bermula saat seorang kenalannya, Aldo, tiba di rumahnya pada Desember 2.000 dengan tiga karung beras. 

Selengkapnya... Zainal Abidin: Arwah Saya Akan Gentayangan, Balas Dendam! (Ism) 

3 dari 5 halaman

Media Australia Menulis Pengakuan `Penembak` Terpidana Mati

Media Australia Menulis Pengakuan `Penembak` Terpidana Mati © Dream

Media Australia Menulis Pengakuan `Penembak` Terpidana Mati

Dream - Salah seorang anggota regu tembak yang akan mengeksekusi 11 terpidana mati, termasuk 2 warga Australia Andrew Chan and Myuran Sukuraman, diberitakan berbagi perasaannya kepada koresponden media Australia, News Corp. Laporan News Corp itu kemudian dikutip oleh sejumlah media di Australia. 

Kepada koresponden News Corp, pria muda itu yang menjadi anggota salah satu kesatuan itu menjelaskan bahwa dia menjadi salah satu penembak yang menembak lima terpidana mati di Nusakambangan pada 18 Januari malam lalu.

Dan kali ini, dia kembali diberi tugas sebagai salah satu anggota regu tembak terpidana mati gelombang kedua, yang tinggal menunggu beberapa hari saja.

Kepada responden News Corp dikutip News.com.au, Rabu 11 Maret 2015, si eksekutor bercerita tentang pengalamannya sebagai salah satu anggota regu tembak terpidana mati di Nusakambangan dan juga tentang perasaannya. 

Selama ini, begitu media itu menulis, dia tidak akan pernah tahu apakah diberi senapan dengan peluru tajam atau hampa. 

Selengkapnya...  Media Australia Menulis Pengakuan `Algojo`. (Ism) 

4 dari 5 halaman

Heboh Polisi 'Selfie' dengan Terpidana Mati Bali Nine

Heboh Polisi 'Selfie' dengan Terpidana Mati Bali Nine © Dream

Heboh Polisi 'Selfie' dengan Terpidana Mati Bali Nine

Dream - Foto selfie polisi Indonesia dengan terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran, menuai kecaman dari warga dan media Australia.

Saat operasi pemindahan Chan dan Sukumaran dari Bali ke Pulau Nusakambangan dengan pesawat pada Rabu kemarin, seorang polisi terlihat sedang selfie dengan Chan.

Dalam foto tersebut, nampak Kepala Kepolisian Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hari Utomo, tersenyum menghadap kamera sambil memegang pundak Chan yang terlihat sedih.

Foto selfie itu dianggap sebagai selfie yang tak berperasaan oleh News.com.au, salah satu portal berita Australia, dalam laporannya, Kamis 5 Maret 2015.

Namun dalam keterangannya kepada Fairfax Media, Djoko menyangkal foto tersebut sebagaiselfie yang tak berperasaan.

Djoko mengatakan ia hanya mencoba membesarkan hati Chan dan Sukumaran. Dan ia tidak tahu bahwa foto diambil dan diunggah.

Dua terpidana mati geng penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk menjalani eksekusi mati.

Kedatangan dua terpidana mati yang dikenal sebagai Bali Nine itu mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan militer Indonesia sejak diberangkatkan dari Bali.

Perkembangan berita dua terpidana mati tersebut mendapat perhatian besar dari warga dan pemerintah Australia.

5 dari 5 halaman

Bandar Narkoba Dieksekusi Mati, Ini Kata MUI

Bandar Narkoba Dieksekusi Mati, Ini Kata MUI © Dream

Bandar Narkoba Dieksekusi Mati, Ini Kata MUI

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung keputusan pemerintah menghukum mati para bandar narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebab, narkoba memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

“ Ini adalah salah satu fatwa dari MUI. Mereka harus dihukum yang sangat berat karena dampaknya lebih dahsyat daripada minuman keras,” kata Wakil Ketua MUI, Maruf Amin, sebagaimana dikutip Dream dari laman mui.or.id, Kamis 5 Maret 2015.

Menurut Maruf, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2014 terkait hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba. Fatwa itu berisi tentang haramnya narkoba sehingga perlu diberikan hukuman berat bagi bandar narkoba dibutuhkan untuk mencegah kerusakan masa depan bangsa.

Selengkapnya... Kata MUI Soal Bandar Narkoba Dieksekusi Mati. (Ism) 

 

Beri Komentar