Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebagian dari kita mungkin punya kuku panjang. Ada yang karena belum sempat memotongnya, ada pula yang sengaja memanjangkannya.
Seringkali, terdapat kotoran menyempil di bawah kuku. Akibatnya, ujung jari terlihat mengitam.
Terkait wudu, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar sah. Salah satunya adalah tersapunya bagian tubuh anggota wudu oleh air.
Jika terdapat kotoran di bawah kuku, apakah dapat membatalkan wudu?
Dikutip dari NU Online, dalam menjelaskan masalah ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Pendapat pertama menyatakan status kotaran di bawah kuku sama dengan kotoran lainnya yang bisa menghalangi air menyentuh kulit.
Berdasarkan pendapat ini, kotoran di bawah kuku dianggap bisa membuat tidak sah. Pendapat ini dianut oleh para ulama Mazhab Syafi'i.
Ke dua, kotoran di bawah kuku tidak dianggap sebagai penyebab wudu tidak sah. Kotoran tersebut dinilai banyak terdapat dalam kuku orang dan cukup sulit dibersihkan setiap kali akan wudu.
Sehingga, kotoran ini dianggap sebagai pengecualian dari kotoran-kotoran lainnya. Pendapat ini dikemukakan Imam Al Ghazali, Az Zarkasyi, dan beberapa ulama lainnya.
Sedangkan pendapat ke tiga menyatakan kotoran di bawah kuku dapat ditoleransi hanya jika berasal dari tubuh sendiri. Misalnya daki atau kulit ari yang terkelupas, tidak termasuk kotoran yang membuat wudhu tidak sah.
Berbeda jika kotoran berasal dari luar tubuh seperti debu, tanah dan sebagainya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Baghawi.
Ketiga pendapat di atas secara jelas diterangkan Syeikh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fath Al Mu'in.
" Begitu juga disyaratkan (dalam keabsahan wudhu) seperti yang diyakini oleh banyak ulama bahwa tidak diperbolehkan wujudnya kotoran di bawah kuku yang dapat menghalangi sampainya air pada bagian kulit di bawah kuku. Hukum tersebut berbeda menurut sekumpulan ulama diantaranya Imam Al Ghazali, Imam Az Zarkasyi dan imam-imam lainnya. Mereka memberi penjelasan yang panjang dalam mengunggulkan pendapat ini dan menegaskan bahwa kotoran yang berada di bawah kuku adalah hal yang ditolerir dalam keabsahan wudhu kecuali kotoran tersebut berupa kotoran-kotoran sejenis adonan roti.
Sedangkan Imam Al Adzra'i mengisyaratkan lemahnya pendapat mereka dan menjelaskan dalam kitab At Tatimmah dan kitab lainnya dengan berpijak pada penjelasan dalam kitab Ar Rawdhah dan kitab lainnya bahwa kotoran di bawah kuku tidak dapat ditolerir, sekiranya kotoran tersebut mencegah sampainya air pada tempat di bawah kuku. Sedangkan Imam al-Baghawi memfatwakan bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah sahnya wudhu berbeda hukumnya ketika kotoran berasal dari hal yang muncul dari badan seseorang yaitu keringat yang mengeras (lalu menjadi kotoran)."
Sumber: NU Online
Advertisement
AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi Untuk Perempuan Indonesia

Sehari dalam Kehidupan Purbaya

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet


Lebih Sehat Mana antara Susu Full Cream atau Susu Skim untuk Kesehatan Jantung?

AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Apa Sih Artinya Incel? Ketika Istilah Jomblo Berkembang Menjadi Subkultur di Internet

Memasuki Usia 50 Tahun, Ini Pemeriksaan dan Vaksin yang Sebaiknya Tidak Dilewatkan


Mengapa Media Sosial Bisa Membuat Anda Sedih? Ini 5 Alasannya

10 Mitos Kesehatan yang Masih Banyak Dipercaya, Padahal Tidak Sepenuhnya Benar