Dream - Anggota Divisi Hukum dan Diklat Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji menilai acara bertajuk 'Desa Bersatu' yang dihadiri kepala desa (Kades) serta Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena pada November 2023 tak melanggar UU Pemilu.
Hal ini dikatakan Sakhroji ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Bawaslu dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Mahkamah Kontitusi (MK) di Jakarta, Rabu 3 April 2024.
Sakhroji menjelaskan agenda tersebut digelar oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang terdiri dari delapan asosiasi desa, termasuk Apdesi.
Ia mengatakan telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang hadir pada acara tersebut. Dari temuannya, ia membenarkan ada kepala desa aktif maupun nonaktif yang hadir pada agenda tersebut.
Sakhroji juga menemukan dua nama kepala dan perangkat desa aktif yang hadir pada acara tersebut.
Di antaranya Widi Hartono yang merupakan Ketua DPN PPDI dan Ketua Asosiasi Desa Seluruh Indonesia Irawadi.
Bawaslu DKI, lanjut dia, telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU Desa.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik