Sidang Sengketa Pilpres MK: Bawaslu DKI Putuskan Deklarasi Kades Dukung Paslon 02 Bukan Pelanggaran Pemilu

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 4 April 2024 06:36
Sidang Sengketa Pilpres MK: Bawaslu DKI Putuskan Deklarasi Kades Dukung Paslon 02 Bukan Pelanggaran Pemilu
Dari temuannya, ia membenarkan ada kepala desa aktif maupun nonaktif yang hadir pada agenda tersebut.

1 dari 10 halaman

Bawaslu DKI di Sidang MK: Deklarasi Kades Dukung Paslon 02 Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu DKI di Sidang MK: Deklarasi Kades Dukung Paslon 02 Bukan Pelanggaran Pemilu © Sidang PHPU MK 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Prabowo di debat capres kelima Pilpres 2024 2024 maverick

Dream - Anggota Divisi Hukum dan Diklat Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji menilai acara bertajuk 'Desa Bersatu' yang dihadiri kepala desa (Kades) serta Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena pada November 2023 tak melanggar UU Pemilu.

3 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

Hal ini dikatakan Sakhroji ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Bawaslu dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Mahkamah Kontitusi (MK) di Jakarta, Rabu 3 April 2024.

4 dari 10 halaman

"Hasil akhir kami adalah kegiatan Deklarasi Desa Bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu terkait dengan UU 6/2014 tentang Desa pada pasal melanggar pasal 29 dan pasal 51. Terhadap pelanggaran Pemilu, kita tida

5 dari 10 halaman

© Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme di sidang MK 2024 maverick

Sakhroji menjelaskan agenda tersebut digelar oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang terdiri dari delapan asosiasi desa, termasuk Apdesi.

6 dari 10 halaman

Kades Aktif dan Nonaktif

Ia mengatakan telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang hadir pada acara tersebut. Dari temuannya, ia membenarkan ada kepala desa aktif maupun nonaktif yang hadir pada agenda tersebut.

7 dari 10 halaman

"Ada perangkat desa yang aktif dan perangkat desa yang tidak aktif. Jadi bercampur,"

8 dari 10 halaman

© Kades se-Nganjuk Gabung Proj 2023 maverick

Sakhroji juga menemukan dua nama kepala dan perangkat desa aktif yang hadir pada acara tersebut.

Di antaranya Widi Hartono yang merupakan Ketua DPN PPDI dan Ketua Asosiasi Desa Seluruh Indonesia Irawadi.

9 dari 10 halaman

Rekomendasi Kemendagri

Bawaslu DKI, lanjut dia, telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU Desa.

10 dari 10 halaman

"Kedua orang dan kepala desa yang atau pembinaan itu keseluruhan, dan kepada asosiasi-asosiasi yang memang terlibat dalam kegiatan itu. Kita rekomendasinya dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan,"

Beri Komentar