Baznas: Infak Tergolong Pungli Apabila...

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 29 November 2016 13:02
Baznas: Infak Tergolong Pungli Apabila...
Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyatakan pemungutan dan penyaluran infak dijalankan atas dasar kerelaan.

Dream - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, menyatakan, infak dapat tergolong ke dalam pungutan liar jika dikumpulkan dengan cara memaksa. Pernyataan ini menyusul keputusan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang memasukkan infak ke dalam daftar 58 jenis pungutan liar.

" Zakat dan infak itu sifatnya diberikan berdasarkan kerelaan. Kalau ada paksaan itu bisa digolongkan sebagai pungli," kata Bambang di sela acara Sosialisasi Rencana Strategi Baznas 2016-2020 di Jakarta Pusat, Senin 28 November 2016.

Prinsip kerelaan dalam berinfak, kata dia, merujuk Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Beleid itu mengamanatkan zakat, infak, sedekah dan wakaf harus dikumpulkan dan disalurkan atas dasar kerelaan.

" Dalam UU tersebut diatur, PNS yang keberatan bisa menyatakan keberatan gajinya dipotong untuk zakat dan dengan itu tidak akan dipotong," kata dia.

Tetapi, Bambang secara tegas menyatakan infak bukanlah pungli. Menurut dia, infak dipungut sebagai bagian dari aktivitas keagamaan.

" Kalau infak masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku," kata Bambang.

Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama, Fuad Nasar, akan mengkonfirmasi masuknya infak dalam kategori pungli.

" Di pekan ini akan kami sambangi Satgas Saber Pungli untuk mengetahui lebih lanjut persoalan agar tidak terbangun persepsi tidak baik dalam perzakatan," kata dia.

Upaya ini untuk meredam berkembangnya isu ke arah yang tidak baik. Selain itu, klarifikasi sebagai bentuk upaya menghindarkan citra buruk pada infak dan zakat.

Tim Saber Pungli sebelumnya merilis daftar 58 jenis pungutan liar seperti uang pendaftaran sekolah, iuran OSIS, dan lain sebagainya. Infak terselip di dalam 58 jenis pungli tersebut.

Penetapan tersebut menuai kontroversi. Hingga saat ini, Satgas Pungli belum juga memberikan keterangan mengenai dasar penetapan infak sebagai pungli.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More