Bea Cukai Kabupaten Kudus berhasil mencegah pengiriman 196.000 batang rokok ilegal yang siap diedarkan.
Penindakan terhadap rokok ilegal itu dilakukan di sebuah agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dari inspeksi terhadap 117 paket, petugas menemukan 8.860 bungkus rokok kretek mesin (SKM) dengan beragam merek seperti Lois L Bold, JAYA BOLD, GUCI, FLASH BOLD, dan DUBAI tanpa dilengkapi pita cukai.
Selain itu, petugas juga menemukan 940 bungkus rokok SKM merek LiNK BOLD dengan pita cukai yang dicurigai palsu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan
Sandy menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran rokok ilegal.
Dirinya juga menekankan bahwa penindakan paket rokok ilegal di awal tahun menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah.
Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada pengusaha jasa ekspedisi agar lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima kiriman paket.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik