Foto Instagram
Dream - Juru parkir yang menarik tarif Rp350 ribu, AF, mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Dalam sidang tindak pidana ringan, AF dijatuhi hukuman denda Rp2 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Vonny Trisaningsih itu, AF dinyatakan terbukti melanggar Pasal 58 Ayat 5 dan 6 Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
" Divonis denda Rp2 juta," kata Kepala Subbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, dikutip dari merdeka.com, Selasa 25 Januari 2022.
Timbul menambahkan, bila AF tak mampu membayar denda itu, maka harus menggantinya dengan kurungan penjara selama 14 hari.
" Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara," tambah Timbul.
Sementara, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menerangkan bahwa AF tidak ditangkap. AF hanya dihukum dengan sanksi tipiring.
" Hanya proses sidang. Tidak ada penangkapan (terhadap juru parkir)," ucap Heroe.
Kasus tarif parkir ini viral di media sosial. Foto kuitansi dan kisah tarif parkir ini diunggah ke media sosial oleh akun Kasri Dakonstone.
Dalam unggahan itu diceritakan bahwa tarif parkir bus di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta, seharga Rp350 ribu padahal tarif umumnya adalah Rp150 ribu.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa ada markup tarif. Markup ini merupakan kongkalikong antara sopir bus dengan juru parkir yang bertugas.
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang