Ilustrasi
Dream - Ada sebagian kaum Hawa yang beranggapan bahwa saat haid, dilarang bagi wanita untuk memotong kuku maupun rambut. Apakah hal tersebut hanya sekadar mitos ataukah ada dalil yang mendasarinya dalam ajaran Islam? Berikut ulasannya.
Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok untuk dicuci bersamaan dengan mandi pasca haid.
Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok.
Disebutkan dalam hadis dari Aisyah RA, bahwa ketika AIsyah mengikuti haji bersama Rasulullah SAW, sesampainya di Mekah beliau mengalami haid. Kemudian Rasul bersabda kepadanya, “ Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)
Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan.
Sehingga dapat disimpulkan, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasul tidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.
Selengkapnya baca di sini. (Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu