Dream - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan status darurat diterapkan di Aceh setelah diguncang gempa dengan kekuatan 6,4 skala Richter. Penetapan ini diputuskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA)
" Kondisinya ini tanggap darurat, daerah yang memutuskan. BNPB dalam hal ini mendampingi," kata Sutopo di kantornya, Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.
Sutopo menuturkan, status ini berlangsung selama tujuh hingga 14 hari ke depan. Tetapi, dia mengatakan terdapat kemungkinan status tersebut diperpanjang menyesuaikan kondisi di lapangan.
" Berapa lama tergantung kebutuhan, biasanya tujuh sampai 14 hari. Nanti setelah itu kita evaluasi apakah perlu ditambah atau tidak," ucap dia.
Meski demikian, kata Sutopo, gempa Aceh tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. " Bencananya tingkat kabupaten, tidak perlu bencana nasional," ucap Sutopo.
Lebih lanjut, Sutopo mengapresiasi sikap warga ketika terjadi gempa. Menurut dia, para warga sudah mengerti apa yang harus dilakukan ketika terjadi gempa, yaitu langsung keluar rumah dan mencari tempat lapang.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini
