Aceh Ditetapkan dalam Kondisi Darurat Bencana

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 7 Desember 2016 16:35
Aceh Ditetapkan dalam Kondisi Darurat Bencana
Tetapi, gempa Aceh tidak dinyatakan menjadi bencana nasional.

Dream - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan status darurat diterapkan di Aceh setelah diguncang gempa dengan kekuatan 6,4 skala Richter. Penetapan ini diputuskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA)

" Kondisinya ini tanggap darurat, daerah yang memutuskan. BNPB dalam hal ini mendampingi," kata Sutopo di kantornya, Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.

Sutopo menuturkan, status ini berlangsung selama tujuh hingga 14 hari ke depan. Tetapi, dia mengatakan terdapat kemungkinan status tersebut diperpanjang menyesuaikan kondisi di lapangan.

" Berapa lama tergantung kebutuhan, biasanya tujuh sampai 14 hari. Nanti setelah itu kita evaluasi apakah perlu ditambah atau tidak," ucap dia.

Meski demikian, kata Sutopo, gempa Aceh tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. " Bencananya tingkat kabupaten, tidak perlu bencana nasional," ucap Sutopo.

Lebih lanjut, Sutopo mengapresiasi sikap warga ketika terjadi gempa. Menurut dia, para warga sudah mengerti apa yang harus dilakukan ketika terjadi gempa, yaitu langsung keluar rumah dan mencari tempat lapang.

Beri Komentar