Bolehkah Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Reporter : Puri Yuanita
Minggu, 15 Mei 2016 14:34
Bolehkah Menjual Mahar Nikah dari Suami?
Apakah hukumnya berdosa, meski karena alasan mendesak?

Dream - Benarkah mahar yang telah diberikan oleh seorang suami kepada istri tak boleh dijual? Apakah hukumnya berdosa, meski karena alasan mendesak? Berikut ulasannya.

Mahar yang diberikan suami kepada seorang istri adalah milik penuh sang istri. Istri berhak atas mahar tersebut, apakah akan dijual, dipakai atau diberikan kepada orangtua, bahkan kepada suaminya lagi. Siapapun tidak ada yang bisa ikut campur.

Bisa saja mahar itu, dengan keikhlasan dan keridhoannya, ia jual untuk modal usaha suaminya atau untuk membeli kebutuhan hidupnya tanpa suaminya mengembalikannya lagi. Dan bila ia hanya sekadar meminjamkan saja kepada suaminya, maka suaminya telah berhutang kepadanya dan wajib mengembalikannya kepada istrinya.

Selengkapnya baca di sini.    

Beri Komentar