Ilustrasi
Dream - Benarkah mahar yang telah diberikan oleh seorang suami kepada istri tak boleh dijual? Apakah hukumnya berdosa, meski karena alasan mendesak? Berikut ulasannya.
Mahar yang diberikan suami kepada seorang istri adalah milik penuh sang istri. Istri berhak atas mahar tersebut, apakah akan dijual, dipakai atau diberikan kepada orangtua, bahkan kepada suaminya lagi. Siapapun tidak ada yang bisa ikut campur.
Bisa saja mahar itu, dengan keikhlasan dan keridhoannya, ia jual untuk modal usaha suaminya atau untuk membeli kebutuhan hidupnya tanpa suaminya mengembalikannya lagi. Dan bila ia hanya sekadar meminjamkan saja kepada suaminya, maka suaminya telah berhutang kepadanya dan wajib mengembalikannya kepada istrinya.
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh