Ilustrasi
Dream - Benarkah mahar yang telah diberikan oleh seorang suami kepada istri tak boleh dijual? Apakah hukumnya berdosa, meski karena alasan mendesak? Berikut ulasannya.
Mahar yang diberikan suami kepada seorang istri adalah milik penuh sang istri. Istri berhak atas mahar tersebut, apakah akan dijual, dipakai atau diberikan kepada orangtua, bahkan kepada suaminya lagi. Siapapun tidak ada yang bisa ikut campur.
Bisa saja mahar itu, dengan keikhlasan dan keridhoannya, ia jual untuk modal usaha suaminya atau untuk membeli kebutuhan hidupnya tanpa suaminya mengembalikannya lagi. Dan bila ia hanya sekadar meminjamkan saja kepada suaminya, maka suaminya telah berhutang kepadanya dan wajib mengembalikannya kepada istrinya.
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik