Ilustrasi
Dream - Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan mutlak bagi umat Islam. Untuk itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, mengajak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kesadaran terkait produk halal di Indonesia.
Sukoso mengatakan, kehalalan suatu produk harus dilengkapi dengan label sertifikat halal. Meski banyak pelaku usaha merasa tidak perlu mensertifikasi halal produknya karena mengklaim telah memproduksi produk dengan tidak melanggar norma agama.
" Kalau kita tak sadar halal, maka kita akan tergilas kompetisi yang sangat bebas," ujar Sukoso dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin 17 Desember 2018.
Kesadaran pelaku usaha untuk mensertifikasi halal, kata Sukoso, akan berdampak langsung terhadap persepsi dan perilaku terkait proses produksinya. " Jadi semua produk halal harus memenuhi standar (BPJPH). Dengan standar itu, maka produk itu akan memiliki nilai lebih," ucap dia.
Menurut Sukoso, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal. Dia tak ingin Indonesia tertinggal dengan orang-orang Barat yang sudah mulai sadar dengan kehalalan suatu produk.
" Mereka saja mengatakan bahwa masyarakat Muslim adalah segmen konsumen dengan pertumbuhan tercepat di dunia," kata dia.
Sukoso berharap, UMKM dapat tumbuh dengan pesat disertai dengan sertifikat halalnya. Karena, dengan memiliki sertifikat halal dapat menjamin kepercayaan pembeli. " Pasar halal tumbuh sangat cepat sekali. Penduduk muslim dunia itu sangat besar, maka rebut pasarnya. Jangan hanya menjadi konsumen terus," ucap dia.
Advertisement