Ivermectin (Twitter @FaheemYounus)
Dream - Badan Pengawas Obat dan Makanan meminta semua pihak menghentikan promosi Ivermectin sebagai obat Covid-19. Ini mengingat Ivermectin masih dalam tahapan uji klinis.
Kepala BPOM, Penny Lukito, menegaskan pihaknya baru mengeluarkan izin uji klinis untuk Ivermectin yang masuk dalam skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Acces Program/EAP). Sementara izin penggunaan darurat untuk obat ini belum dikeluarkan.
" Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak mana pun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," ujar Penny, dikutip dari laman BPOM.
Saat ini, Ivermectin masih dalam tahap uji klinis oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan data khasiat serta keamanan untuk penyembuhan Covid-19. Tetapi jika diperlukan penggunaan Ivermectin secara lebih luas di luar uji klinis, Kemenkes dapat mengajukan permohonan dengan skema EAP.
" Dengan pertimbangan bahwa obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian dan berpotensi untuk disalahgunakan, maka BPOM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui," kata dia.
BPOM mewajibkan Pemilik Persetujuan dan Penyedia Obat EAP melalukan pemantauan farmakovigilans. Juga melaporkan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) maupun Efek Samping Obat (ESO).
" Serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan Obat EAP kepada Badan POM," kata Penny.
Dream - Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) sejumlah obat untuk penanganan Covid-19. Di antara daftar obat tersebut, terdapat dua jenis zat aktif yaitu Remdesivir dan Favipiravir namun tidak menyertakan Ivermectin.
" Ini adalah obat-obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat dari Badan POM sebagai obat Covid-19, ada dua, Remdesivir dan Favipiravir," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito.
Penny mengatakan izin diterbitkan BPOM mempertimbangkan prosedur ketetapan uji klinis yang sudah disetujui organisasi profesi. BPOM juga memberikan pendampingan untuk percepatan data masukan distribusi.
Selanjutnya, Penny mengatakan pihaknya telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia. Informatorium tersebut disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.
" Saya kita di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," kata dia.
Berikut informatorium obat Covid-19 yang telah diizinkan BPOM :
- Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir serbuk injeksi:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
Indikasi Remdesivir serbuk injeksi adalah pengobatan bagi pasien dewasa dan anak dalam perawatan di rumah sakit. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tingkat keparahan pada derajat berat.
- Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir larutan konsentrat untuk infus:
1. Remeva
Indikasi Remeva ialah pengobatan bagi pasien dewasa dan anak terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat
- Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Favipiravir tablet salut selaput:
1. Avigan
2. Favipiravir
3. Favikal
4. Avifavir
5. Covigon
Indikasi Favipiravir tablet salut selaput adalah pengobatan untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sampai sedang yang dikombinasi dengan standar, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Ivermectin dinyatakan tidak bisa dipakai untuk pencegahan Covid-19. Obat ini baru bisa diberikan pada pasien Covid-19 jika terdapat indikasi keparahan.
" Sekali lagi untuk pengobatan Covid-19 saja direkomendasikan adalah untuk yang adanya indikasi keparahan, dan juga untuk pencegahan ini sangat tidak direkomendasikan karena sehubungan dengan adanya efek samping," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Farmasi, Keri Lestari.
Hingga saat ini, tegas Keri, keamanan penggunaan Ivermectin masih perlu ditelaah. Selain itu, obat ini tidak bisa digunakan sembarangan dan harus dengan resep dokter mengingat tergolong obar keras.
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan Ivermectin awalnya adalah obat cacing. Penggunaannya pun hanya bisa sekali dalam satu tahun.
" Sehingga kalau itu digunakan sebagai pencegahan dalam penggunaan rutin jangka panjang, itu memerlukan satu perhatian khusus dan memerlukan pembuktian lebih jauh," kata dia.
Keri juga mengatakan Ivermectin sendiri belum mendapatkan rekomendasi WHO untuk digunakan dalam pengobatan Covid-19. Meski dia mengakui obat ini tercantum dalam petunjuk penanganan Covid-19.
" Tapi di dalamnya tercatat adalah untuk uji klinik," kata dia.
Karena itu, terang Kati, penggunaan Ivermectin sebatas uji klinik. Langkah tersebut sebagai dasar penggunaan dalam penanganan Covid-19.
" Nanti sudah mempunyai evidence based akan keamanan dan khasiat penggunaannya," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?
Presiden Prabowo Subianto Reshuffle Kabinet, 5 Menteri Diganti dan Lantik 1 Menteri Baru