Dream - Tersangka kasus dugaan penghasutan dan penebar kebencian, Buni Yani, kembali diperiksa polisi hari ini, Senin 9 Januari 2017. Namun pemeriksaan kali ini diprotes oleh sang pengacara, Aldwin Rahardian, yang menilai pemanggilan kali ini taks ah.
" Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama," kata Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.
Aldwin menuturkan pemanggilan tersebut telah melewati batas waktu pengembalian berkas oleh kejaksaan.
" Pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," ucap dia.
Aldwin menuturkan penetapan tersangka terhadap Buni terkesan dipaksakan. Maka dari itu, dia meminta kasus yang menjerat Buni Yani segera dihentikan.
" Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ujar dia.
Advertisement
Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI


Dari Svarnadwipa, Andalas, Samudera, hingga Sumatera, Banyak Nama untuk Satu Pulau

12 Tanda Awal Gangguan Pendengaran yang Sering Diabaikan dan Kerap Tak Disadari

Dikenal Penggemar Ular, Ilmuwan Namai Spesies Baru dari Papua Nugini dengan Nama Slash Guns N’ Roses


Kanker Prostat Sering Tak Bergejala, Bagaimana Cara Mendeteksinya Sejak Dini?

Manusia Sudah Ada di Bumi Sejak Kapan? Jawabannya Bisa 315 Ribu hingga 7 Juta Tahun

Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar