Buni Yani Kembali Dipanggil Polisi, Pengacara Protes

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 9 Januari 2017 11:58
Buni Yani Kembali Dipanggil Polisi, Pengacara Protes
Aldwin Rahardian menyebut pemanggilan itu telah melewati batas waktu pengembalian berkas perkara dari kejaksaan selama 14 hari.

Dream - Tersangka kasus dugaan penghasutan dan penebar kebencian, Buni Yani, kembali diperiksa polisi hari ini, Senin 9 Januari 2017. Namun pemeriksaan kali ini diprotes oleh sang pengacara, Aldwin Rahardian, yang menilai pemanggilan kali ini taks ah.

" Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama," kata Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.

Aldwin menuturkan pemanggilan tersebut telah melewati batas waktu pengembalian berkas oleh kejaksaan.

" Pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," ucap dia.

Aldwin menuturkan penetapan tersangka terhadap Buni terkesan dipaksakan. Maka dari itu, dia meminta kasus yang menjerat Buni Yani segera dihentikan.

" Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ujar dia.

Beri Komentar