Dream - Tersangka kasus dugaan penghasutan dan penebar kebencian, Buni Yani, kembali diperiksa polisi hari ini, Senin 9 Januari 2017. Namun pemeriksaan kali ini diprotes oleh sang pengacara, Aldwin Rahardian, yang menilai pemanggilan kali ini taks ah.
" Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama," kata Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.
Aldwin menuturkan pemanggilan tersebut telah melewati batas waktu pengembalian berkas oleh kejaksaan.
" Pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," ucap dia.
Aldwin menuturkan penetapan tersangka terhadap Buni terkesan dipaksakan. Maka dari itu, dia meminta kasus yang menjerat Buni Yani segera dihentikan.
" Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ujar dia.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi