Dream - Tersangka kasus dugaan penghasutan dan penebar kebencian, Buni Yani, kembali diperiksa polisi hari ini, Senin 9 Januari 2017. Namun pemeriksaan kali ini diprotes oleh sang pengacara, Aldwin Rahardian, yang menilai pemanggilan kali ini taks ah.
" Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama," kata Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.
Aldwin menuturkan pemanggilan tersebut telah melewati batas waktu pengembalian berkas oleh kejaksaan.
" Pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," ucap dia.
Aldwin menuturkan penetapan tersangka terhadap Buni terkesan dipaksakan. Maka dari itu, dia meminta kasus yang menjerat Buni Yani segera dihentikan.
" Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ujar dia.