Dream - Salah satu tersangka kasus makar, Ratna Sarumpaet, mendatangi Mapolda Metro Jaya. Dia mengajukan permohonan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjeratnya.
" Ibu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3 sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak tersangka bisa memohon SP3," kata kuasa hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.
Menurut Alamsyah, penepatan tersangka pada Ratna sangat terlalu terburu-buru. Belum cukup bukti-bukti klienna itu melakukan makar. " Ini penetapan yang sangat prematur," ucap dia.
Alamsyah merasa optimis permohonan tersebut akan dikabulkan. Dia bahkan menyebut optimisme itu mencapai 1.000 persen.
" Kita kalau melihat kacamata yuridis 1000 persen (optimis), tapi mohon perkara ini jangan sampai ada intervensi politik. Hukum adalah hukum, politik adalah politik," tegas dia.
Advertisement

5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI


Dikenal Penggemar Ular, Ilmuwan Namai Spesies Baru dari Papua Nugini dengan Nama Slash Guns N’ Roses

12 Tanda Awal Gangguan Pendengaran yang Sering Diabaikan dan Kerap Tak Disadari