Tiga Perwira Dijatuhi Hukuman Penyalahgunaan Dana Pendidikan (Foto: Instagram @Kodamjayakarta)
Dream - Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kuruan Tamatama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020. Kejanggalan juga ditemukan di setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).
Tim Wasev melalui Kodam Jaya melakukan pemeriksaan kepada kesatuan Rindam Jaya (lembaga penyelanggara pendidikan di Kodam Jaya). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang terutama terkait hak siswa. Tak hanya itu, diketahui ada pula praktik pungutan liar kepada siswa di lingkungan Lembaga Pendidikan TNI AD.
Atas kejadian tersebut, Pangdam menggelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada ketiga perwira TNI yang merupakan Pamen Rindam Jaya. Sidang dilaksanakan pada Senin, 23 Agustus 2021 di Aula A Yani Makodam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo No 5 Cililitan, Jakarta Timur.

Dalam sidang tersebut, Pangdam Jaya sebagai Papera atau Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada tiga perwira menengah (Pamen) pelaku penyelahgunaan wewenang dan jabatan.
Penjatuhan hukuman disiplin ini dilakukan demi tegaknya supremasi hukum, khususnya di lingkungan Kodam Jaya.
Adapun ketiga Pamen yang akan dijatuhi hukuman disiplin berasal dari kesatuan Rindam Jaya masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga perwira TNI disesuaikan dengan bentuk kesalahan yang telah dilakukan masing-masing. Baik itu dalam bentuk penahanan ringan hingga teguran.
Dilansir dari Merdeka.com, Rabu 25 Agustus 2021, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan dalam hal ini Pangdam Jaya berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD. Dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar dan pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu.
" Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran. Dan teguran itu ada konsekuensi administrasi nya juga. Kalau mereka tidak mau mengembalikan, baru pidana supaya mereka tahu. Sebab, kalau hanya dikembalikan saja akan berulang ini. Hukuman ini tadi plus pindah ya, jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsung merotasi," kata KSAD, Jenderal TNI Andika Perkasa dalam Rapat Staf Kasad Terkait Laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi.
Dream - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menerima laporan dari Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD terkait adanya penyalahgunaan anggaran Pendidikan Kejujuran Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) gelombang II TA.
Pada 2020, temuan itu dilaporkan terjadi di setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam) tentang pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Tak hanya itu, temuan pemotongan anggaran makan serta penambahan anggaran juga sengaja dilakukan untuk kepenting personal lainnya.
Temuan ini membuat Jenderal Andika mulai naik darah dan bertindak tegas. Dalam sebuah rapat, ia mengatakan bahwa semua uang itu harus segera dikembalikan.
" Pokoknya semua uang wajib dikembalikan! Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti. Sudah dikembalikan secara transfer karena saya tidak mau cash! Jadi, harus dicari nomor rekening termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas!," tegas Kasad Andika seperti dikutip dari tayangan saluran resmi YouTube TNI AD.
Andika juga memberikan instruksi untuk pemberian sanksi pada anak buahnya yang ketahuan bersalah melakukan penilapan dana atau korupsi. Sanksi tersebut disesauikan dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat.
Dalam rapat tersebut, ia juga mengingatkan akan ada sanski hukum bagi oknum yang tidak bisa mengembalikan dana.
" Saya anggap (pihak) komandan tahu! Mangkannya warning ini harus disampaikan. Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga. Kalau mereka tidak mau mengembalikan, baru pidana!," ujar Kasad Andika Perkas
Atas kasus tersebut, Andika meminta seluruh Kodam untuk melakukan rotasi. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pelaku.
" Supaya mereka tahu, sebab kalau hanya dikembalikan saja, bisa berulang ini," ucap Kasad.
" Hukuman ini tadi plus pindah ya! Jadi, saya ingin masing-masing Kodam merotasi, langsung merotasi," pungkasnya.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang