Daftar Parpol Tak Lolos DPR Versi Quick Count, PSI hingga PPP

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 15 Februari 2024 14:01
Daftar Parpol Tak Lolos DPR Versi Quick Count, PSI hingga PPP
Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

1 dari 7 halaman

Daftar Parpol Tak Lolos DPR Versi Quick Count, PSI hingga PPP

Daftar Parpol Tak Lolos DPR Versi Quick Count, PSI hingga PPP © 10 Partai Tak Lolos DPR Versi Survei Indikator Politik, PPP hingga PSI 2024 maverick

2 dari 7 halaman

© 10 Partai Tak Lolos DPR Versi Survei Indikator Politik, PPP hingga PSI 2024 maverick

Dream - Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024. Berdasarkan hasil quick count sementara, tercatat sejumlah partai politik gagal melenggang ke DPR RI.

3 dari 7 halaman

Ambang Batas

Diketahui, syarat parpol dapat lolos adalah apabila mereka berhasil melampaui ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4 persen.

4 dari 7 halaman

Berdasarkan hasil quick count Charta Politika dengan perolehan suara 92,3 persen per Kamis, 15 Februari 2024 pukul 09.29 WIB, setidaknya ada 9 partai politik yang gagal ke Senayan.


Yakni, PSI, Perindo, Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, dan Partai Ummat.

5 dari 7 halaman

Metode Survei

Sampel dipilih dengan metode stratified clustered random sampling. Margin of error quick count Charta Politika yakni ±1 persen pada tingkat kepercayaan 99 persen.

6 dari 7 halaman

Sementara, hasil quick count dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menampilkan hasil hampir sama. Data per Kamis, 15 Februari 2024 pukul 13.25 WIB dengan 98,74 persen suara yang masuk, 10 partai politik tak berhasil mencapai ambang batas parlemen.


10 partai politik itu yakni Partai Buruh, Gelora PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

7 dari 7 halaman

Quick count CSIS menggunakan populasi 2.000 TPS yang tersebar di 38 Provinsi. Sampel dipilih dengan metode multistage random sampling. Tingkat kepercayaan quick count ini 95 persen dengan margin of error ±1 persen. Quick count ini paling tidak melibatkan 1 juta pemilih.


Namun perlu diingat, hasil hitung cepat berasal dari survei dan bukan hasil perhitungan resmi. Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beri Komentar