Batal Pergi Haji Tahun Ini, Begini Cara Tarik Kembali Setoran Lunas Bipih

Dream - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan jemaah untuk musim haji 1442 H/2021 M. Ada beberapa sebab yang menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan tersebut, seperti keselamatan jemaah dan belum adanya keputusan pasti dari Arab Saudi.
Pembatalan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Mei 2021.
KMA tersebut juga mengatur ketentuan mengenai jemaah haji lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Tetapi hal ini berlaku untuk jemaah haji untuk masa keberangkatan 1441 H/2020 M.
"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman.
Proses Berjalan 9 Hari
Ramadan mengatakan meski setoran lunas ditarik, jemaah tidak kehilangan haknya untuk berangkat haji pada tahun 1443 H/2022 M. "Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," kata dia.
Bagi jemaah yang ingin melakukan penarikan kembali dana setoran lunas, Ramadan mengatakan terdapat sejumlah tahap yang harus dilalui. Proses seluruh tahapan hingga dana diterima jemaah berjalan dalam beberapa hari sejak pengajuan.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," terang Ramadan.
Tahapan Penarikan Dana Haji
Berikut tahapan pengajuan penarikan dana setoran lunas Bipih.
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Syaratnya membawa:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan jemaah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
Sumber: Kemenag
Keberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Menag: `Pahit tapi Ini yang Terbaik`
Dream - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 1442 H/2021 M. Selain karena pandemi belum berakhir, pemerintah Arab Saudi hingga 1,5 bulan jelang Idul Adha belum kunjung memberi keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
"Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers, Kamis, 3 Juni 2021.
Gus Yaqut mengatakan dalam pandemi saat ini, Pemerintah wajib menjaga jiwa para jemaah haji dari bahaya pandemi. Kesehatan dan keselamatan jemaah haji menjadi faktor utama dalam mengambil keputusan dibatalkannya haji 2021.
"Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19," kata Gus Yaqut.
Selain itu, Gus Yaqut mengatakan sampai saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk penandatangan Nota Kesepahaman persiapan penyelenggaraan haji. Hal ini terjadi tidak hanya pada Indonesia bahkan semua negara.
"Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ucap Gus Yaqut.
Waktu Persiapan Tak Mencukupi
Hal ini menyebabkan semua persiapan di dalam negeri belum dapat difinalisasi. Seperti kontrak penerbangan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas dan pelaksanaan manasik haji yang kesemuanya baru bisa difinalisasi setelah ada kuota dari Saudi.
Demikian halnya dengan penyiapan layanan di Saudi mulai akomodasi, konsumsi, maupun transportasi. Seluruh layanan tersebut baru bisa dipastikan siap jika sudah ada MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
"Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," terang Gus Yaqut.
Dampak Pembatasan
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu berlaku pula dalam pelaksanaan ibadah.
Berkaca pada penyelenggaraan umroh awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan sholat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan sholat juga diatur berjarak.
Ada juga pembatasan untuk sholat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," kata Gus Yaqut.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Pangkas Masa Tinggal Haji Biar Biaya Terjangkau
Menag usulkan masa tinggal jemaah di tanah suci dipercepat guna menekan biaya haji, serta Istithaah dilakukan sebelum pelunasan.
Baca Selengkapnya

Menteri Muhadjir Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali
Banyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean.
Baca Selengkapnya

Dikira Diajak Reunian Umroh, Ternyata Ibu Ini Didaftarkan Haji Plus Oleh Sang Anak
Ibu ini menangis haru mendapatkan kejutan untuk berangkat haji dari anaknya.
Baca Selengkapnya

Batu Kuno yang Penjarakan Iblis 1.000 Tahun Tiba-Tiba Terbelah
Warga khawatir kekuatan gelap yang terpenjara ribuan tahun dalam batu tersebut telah lepas.
Baca Selengkapnya

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Turun Rp3 Juta dari Tahun Sebelumnya
Penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan.
Baca Selengkapnya

Dulu Dikenal sebagai Perempuan, Bocah Berseragam SD Ini Sekarang Jadi Pria Ganteng, Coba Tebak?
Nasib anak ini berubah setelah mundur jadi atlet dan resmi menjadi anggota TNI. Statusnya dari perempuan berubah menjadi laki-laki.
Baca Selengkapnya

Indonesia Dapat Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Menag: Jemaah Wajib 2 Kali Cek Kesehatan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, tambahan kuota haji ini akan berdampak pada menurunnya antrean.
Baca Selengkapnya