Detik-detik 4 Gadis Durjana Bunuh Sopir Taksi Online di Bandung

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 28 April 2020 14:58
Detik-detik 4 Gadis Durjana Bunuh Sopir Taksi Online di Bandung
Motif di balik pembunuhan keji itu.

Dream - Empat remaja perempuan diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online. Peristiwa keji ini terjadi lantaran para pelaku tidak bisa membayar ongkos yang telah disepakati.

Tersangka diketahui berinisial ERS (15), TCG (19), AS (20) dan KSA (18). Sedangkan korban bernama Samiyo Basuki Riyanto. Peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Leuleuweungan Lebak Saat, Desa Tribakti Mulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, mengungkap kasus pembunuhan tersebut setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.

" Para pelaku yang melakukan pembunuhan berjumlah empat orang dan mereka semua berjenis kelamin perempuan," ucap Hendra, dikutip dari Merdeka.com, Senin 27 April 2020.

1 dari 2 halaman

Kasus ini berawal saat ERS dan TCG memesan angkutan online yang dikendarai korban dengan tujuan Pangalengan dari Jakarta.

Dikarenakan lokasi pengantaran sangat jauh, korban dan pelaku membuat kesepakatan secara mode off line dengan ongkos Rp1.700.000. Mereka kemudian menjemput AS di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor. Setelah sampai di Pangalengan melalui Tol Cipularang, mereka menjemput KSA.

Niat melakukan pembunuhan pun muncul ketika keempatnya kebingungan untuk membayar ongkos.

2 dari 2 halaman

ERS dengan kejamnya mengambil kunci Inggris yang ada di dalam mobil dan seketika menghantamnya kepala korban.

Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena dibekap dan dipegang dari belakang oleh KSA. AS membantu mereka membuang jenazah korban ke tebing. Sedangkan TCG berperan membuang semua barang bukti.

Para pelaku lantas membawa kabur mobil korban, namun karena kemampuan mengemudi yang kurang, mobil mengalami kecelakaan di kawasan Cikalongwetan dan mobil pun ditinggalkan begitu saja.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut mereka dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Sumber: Merdeka.com)

Beri Komentar