Dapat Rp40 Juta, 5 Polisi Lepas Anggota Damkar Pemilik Narkoba

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 24 November 2017 10:17
Dapat Rp40 Juta, 5 Polisi Lepas Anggota Damkar Pemilik Narkoba
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis murka.

Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis kecewa dengan lima anggota Polres Metro Jakarta Timur. Sebab, lima anggota polisi itu membebaskan dua petugas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta yang diduga terlibat kasus kepemilikan narkoba.

Kelima anggota Polres Jakarta Timur itu diduga menerima imbalan sebesar Rp40 juta. Mereka yakni Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD dan Bripka SJS.

" Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D," kata Idham, Kamis 23 November 2017.

Kasus ini bermula ketika A dan D ditangkap pada Minggu, 19 November 2017 karena memiliki satu kantong plastik klip bekas sabu dan alat hisap sabu.

Setelah itu, Bripka FZ mengabarkan kepada atasan A dan D berinisial G terkait penangkapan tersebut. Tak lama setelah itu, G meminta Bripka FZ tidak memproses hukum dua anak buahnya.

" Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta," ucap dia.

Usai sepakat, lima anggota polisi itu mendatangi kantor Sudin Damkar Jakarta Timur untuk mengambil uang yang disepakati pada Selasa, 21 November 2017.

Setelah menerima uang, kata Idham, kelimanya langsung ditangkap oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

" Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp 39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar dia.

Mantan Kadiv Propam Polri ini menegaskan, kelimanya akan segera dipecat tidak dengan hormat. Sementara itu, kasus hukum yang menimpa A dan D akan terus diproses. (ism) 

Beri Komentar