Ilustrasi (Foto: SHutterstock)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin 12 Oktober 2020. PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Dengan penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan. Syaratnya, jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.
Selain itu, beberapa aktivitas indoor boleh kembali beroperasi, salah satunya bioskop. Tempat hiburan warga, berupa taman rekreasi atau pariwisata, juga boleh kembali dibuka saat masa PSBB transisi ini.
Berikut sederet aturan yang diperbolehkan dan tidak saat masa PSBB transisi Jakarta kembali diberlakukan, sebagaimana dikutip Liputan6.com:
© Shutterstock
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan PSBB transisi. PSBB transisi ini berlaku selama 12-25 Oktober 2020.
Adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan. Kebijakan work from office di sektor ini berlaku dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.
" Namun, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Adapun lima protokol tambahan sebagai berikut:
© Shutterstock
Dengan penerapan PSBB transisi tersebut, kegiatan di sektor industri, perdagangan, koperasi dan UMKM kembali diperkenankan beroperasi, dengan kapasitas 50 persen.
" Untuk pasar rakyat, mal, pertokoan restoran langsung beroperasi dengan kapasitas 50 persen," kata Anies.
Sektor tersebut boleh beroperasi pukul 06.00-21.00 WIB selama PSBB Transisi. Usaha makanan seperti restoran boleh kembali membuka layanan makan di tempat atau dine in.
Untuk restoran atau kafe, terdapat protokol lain yakni:
© Shutterstock
Dengan pelonggaran PSBB transisi Jakarta, maka beberapa aktivitas indoor boleh kembali diperbolehkan beroperasi, salah satunya bioskop.
" Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat," kata Anies.
Aktivitas indoor yang dimaksud adalah bioskop, meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.
Namun, kegiatan tersebut baru dapat dibuka saat PSBB Transisi dengan syarat harus melalui pengajuan persetujuan teknis oleh pengelola gedung kepada Pemprov DKI.
Enam syarat perizinan operasi bioskop:
© Shutterstock
Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Pemprov DKI Jakarta, ada 4 poin umum yang harus diperhatikan baik bagi para pengusaha yang ingin menjalankan tempat usahanya, tempat kerja, dan industri pariwisata pada saat PSBB transisi.
Berikut yang diperhatikan beberapa poin umum yang harus diperhatikan selama PSBB Transisi, yakni:
A. Hygiene
B. Physical-Distancing
C. Contact Tracing
D. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
© Shutterstock
Namun, dalam PSBB transisi, untuk tempat hiburan malam dan kegiatan sejenisnya masih dilarang beroperasi. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
" Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies.
Menurut Anies, larangan dalam PSBB Transisi ini mempunyai alasan sendiri. Yakni, kegiatan di tempat-tempat tersebut sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19.
" Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," tukas Anies.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan, tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB transisi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.
Menurut dia, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam ayat 1 itu untuk penjelasan protokol tersebut bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orangtua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
© Shutterstock
Jadi bukan mengatur agar sekolah dibuka kembali dan melakukan pembelajaran tatap muka saat PSBB Transisi.
" Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Nahdiana.
Dia juga menjelaskan, dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah, terlebih di masa PSBB Transisi.
Nahdiana menjelaskan, jika ada pembelajaran tatap muka, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran.
" Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran," jelas dia.
Sehingga, saat ini masih dilakukan pembelajaran secara jarak jauh.
" Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkas Nahdiana.
Dengan pelonggaran PSBB transisi Jakarta, tempat hiburan warga berupa taman rekreasi atau pariwisata boleh kembali dibuka.
" Seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lain-lain (buka) dengan maksimal 25 persen kapasitas," kata Anies.
© Shutterstock
Namun, terdapat syarat lain bagi pengelola. Pertama pembelian tiket wajib secara daring selama PSBB transisi. Kedua, pembatasan usia pengunjung atau usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.
Ketiga, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
" Mulai 12 Oktober dapat langsung beroperasi," kata Anies.
Sementara untuk jam operasionalnya selama PSBB transisi adalah pukul 08.00-17.00 WIB.
Selain itu, kegiatan pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi dengan syarat maksimal 25% kapasitas dengan jam operasi pukul 06.00-21.00 WIB.
Syarat lainnya adalah jarak antar-orang dan antar-alat minimal 2 meter. Lalu, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
Kemudian, harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Syarat lainnya fasiltas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
© Shutterstock
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap meski Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali ke PSBB transisi.
Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi ini akan berlaku selama 12-25 Oktober 2020.
" Hasil koordinasi kami dengan kadishub, besok (ganjil genap) masih ditiadakan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ketika dihubungi, Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020.
Sambodo mengungkapkan, masih diberlakukan PSBB menjadi salah satu alasan peniadaan ganjil genap. Sambodo bersama pihak terkait terus mengkaji kebijakan ini dari berbagai sisi.
" Nanti kita lihat perkembangannya," jelas Sambodo soal aturan ganjil genap.
SUmber: Liputan6.com
10 Artis Top Ini Pernah Jadi Model Video Klip Sheila On 7, Foto Lawasnya Bikin Pangling
Penampakan Kolam Renang Raffi Ahmad di 3 Rumah Mewahnya, Terakhir Paling Wow!
Penampakan Megahnya Masjid Ivan Gunawan di Afrika, Habiskan Dana Rp1,5 Miliar
Penampilan Peggy Melati Setelah Dinikahi Saudagar Kaya dari New Zealand, Bikin Pangling!
Pemilik 12.000 Apartemen Ini Bongkar Tips Jadi Orang Kaya, Apa Saja?