Ditanya Hakim Apakah Dirinya Ingin David Ozora Mati, Begini Jawaban Mario Dandy (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 4 Juli 2023.
Terdakwa Mario Dandy yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengaku terus-menerus menganiaya David karena sudah gelap mata lantaran merasa hubungannya dengan AG sudah diganggu oleh korban.
Mario berulang kali menendang David di bagian kepala maupun badan. Meskipun kondisi David sudah terkapar, tanpa rasa ampun, Mario tetap saja melancarkan tendangan kerasnya.
" Terus niatmu apa, supaya dia mati?," tanya hakim anggota.
" Bukan Yang Mulia," jawab Mario.
Ia menjelaskan, pertemuannya dengan David untuk mengklarifikasi perihal informasi kekasihnya AG yang diduga telah mendapatkan perlakuan tidak baik.
Namun, kala itu David mengaku kalau tidak tahu AG sudah menjalin asmara dengan Mario.
Meskipun sudah mendengar pernyataan korban, Mario merasa hal itu tidak logis dan memicunya untuk menganiaya David.
" Disaat itu saya aniaya saya tidak perhatikan kondisinya Yang Mulia, yang saya tahu dia cuman sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada ampun dan diam doang. Saya enggak ada rasa kasihan, saya sudah gelap mata saat itu," jelas Mario.
" Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang enggak tahu kalau saya sudah pacaran sama AG, menurut saya enggak logis aja," sambungnya.
Dream - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap AG. Akibatnya, kini Mario terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
" Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 4 Juli 2023.
Menurut Trunoyudo, penetapan anak Rafael Alun sebagai tersangka itu telah dilakukan sejak akhir Juni. " Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," katanya.

Laporan kasus pencabulan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/2445/V/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Dimana dilayangkan sendiri oleh pihak AG atas dugaan pencabulan yang dialaminya oleh Mario selaku terlapor.
Sementara hukumannya menyesuaikan dengan jeratan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kabar Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan mantan kekasihnya ini diungkapkan oleh pengacara keluarga David, Melissa Anggaraini melalui cuitan Twitternya.
“ Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!,” cuitan akun @MellisA_An dikutip pada Selasa 4 Juli 2023.
Melalui akun twitternya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina juga mengungkapkan informasi senada.
“ Si anak setan udah ditetapkan TSK kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara.” cuitan akun @seeksixsuck.
Kabar itu pun kemudian viral di media sosial. Tak sedikit warganet yang memberikan respon membalas cuitan tersebut.
“ Kekuatan Tuhan dan waktu sudah menjawab om 🙏🏻🙏🏻 God bless,” tulis akun @LegiReynaldo.
“ doaku, semoga kawan-kawan yang satu sel tidak men-SPESIAL kan si anak dari penguasa jaksel 🙏,” tulis akun @allepenliebe.
" Kita netijen wajib pantau terus sih , sanksi sosial harus tetap berjalan," tulis akun @boostsocmed.

Penetapan terhadap Mario Dandy ini merupakan kedua kalinya dirinya terjerat kasus pidana. Bersama rekannya Shane Lukas, telah dijadikan terdakwa atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dan saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Advertisement
Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Menhut Bakal Cabut 20 PBPH Bermasalah Seluas 750 Ribu Hektare: 'Saya Akan Buktikan'


Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang