Ibu Di Semarang Nekat Bunuh Anaknya Karena Terjerat Pinjol Rp38 Juta (Foto: Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama)
Dream - Seorang ibu di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, tega membunuh anak laki-lakinya karena tertekan setelah menggunakan uang tabungan keluarga Rp38 juta untuk membayar pinjaman online (pinjol) tanpa izin sang suami.
" Pelaku ini takut gunakan uang tabungan keluarga tanpa izin suaminya. Uang Rp38 juta habis untuk bayar pinjol," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, paa Rabu 11 Mei 2022, dikutip dari Merdeka.com.
Pelaku berinisial RS (34) ditagih uang pinjol lantaran meminjamkan KTP kepada temannya, (SS), yang mengajukan pinjaman Rp12 juta. Karena utang itu tidak kunjung dibayar, akhirnya pinjol melayangkan tagihan kepada RS. Polisi pun masih menyelidiki kasus ini.
Sang suami yang mengetahui uangnya habis untuk kepentingan lainnya sempat menegur RS. Karena itulah RS merasa bersalah hingga meninggalkan rumah bersama anaknya, (KA).
" Pelaku ditegur, jika terulang lagi akan diusir dari rumah," ungkap Irwan.
RS pergi bersama anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun ke Hotel Neo, Jalan Gajahmungkur, Semarang. Di situlah ia menganiaya anaknya yang sedang tertidur lelap. Ibu tersebut membekap mulut dan hidung sang anak hingga meninggal dunia pada Selasa 10 Mei 2022.
" Korban yang merupakan anaknya pertama dibekap dengan bantal saat sedang tidur memegang mainan," ujar Irwan.
Pelaku juga mencoba bunuh diri ketika tahu anaknya sudah meninggal. Dia meminum air sabun dan melilit lehernya dengan handuk. Namun percobaan bunuh dirinya itu gagal ketika petugas hotel tahu dan segera melarikannya ke rumah sakit.
Rekaman CCTV menunjukkan, kamar hotel itu hanya ditempati oleh korban dan pelaku. RS ditetapkan menjadi tersangka.
" Saat masuk, pihak hotel mendapati korban dan pelaku dalam keadaan telentang. Berdasar CCTV tak ada pihak lain yang masuk ke kamar. Sehingga RS lah pelakunya," lanjut Irwan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Advertisement
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah