Dituding Tutupi Kasus Rudapaksa Guru, Atalia: Fokus Pada Solusi Bukan Sensasi

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 13 Desember 2021 16:00
Dituding Tutupi Kasus Rudapaksa Guru, Atalia: Fokus Pada Solusi Bukan Sensasi
Atalia menegaskan kasus ini sudah ditangani dengan profesional sejak pertama kali terkuat pada Mei lalu.

Dream - Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, mendapat serangan dari warganet. Dia dituding sengaja menutupi kasus rudapaksa guru terhadap 12 santriwati di Kota Bandung.

Atalia pun buka suara soal tudingan tersebut. Dia menyatakan sudah mengetahui kasus itu sejak Mei dan menjalankan sejumlah langkah strategis melindungi para korban.

" Saya tidak menutupi kasus ini dari media maupun publik, tidak mengekspos bukan berarti menutupi," ujar Atalia.

Dia menyatakan kasus ini mendapat atensi dari Polda Jabar, UPTD PPA Jabar, P2TP2ZA Kota Kabupaten, Kejaksaan Tinggi Jabar, serta LPSK. Seluruh instansi tersebut bekerja profesional sejak kasus ini terungkap pertama kali pada Mei.

" Sebagai Bunda Forum Anak Daerah Jabar, tugas saya memastikan para korban usia anak ini mendapat haknya dan mendapatkan perlindungan terbaik sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Fokus pada solusi bukan sensasi," kata dia.

 

1 dari 5 halaman

Kekhawatiran Terbukti

Atalia menegaskan masuknya kasus ini ke meja hijau merupakan bukti kasus ini sudah ditangani meski tanpa pemberitaan. Bahkan, kata dia, persidangan sendiri sudah berjalan sebanyak enam kali.

Dia mengaku punya kekhawatiran jika kasus ini terekspos, akan ada pihak yang mencari identitas dan mendekati para korban maupun orangtuanya. Kekhawatiran itu akhirnya terbukti dengan adanya sejumlah pihak berusaha menggali cerita dari korban dan keluarganya secara langsung, yang dinilai mengusik kehidupan mereka.

" Kondisi mereka yang awalnya sudah mulai menerima keadaan, kini kembali cemas dan trauma. Bahkan ada yang ingin keluar dari sekolah dan pindah dari kampung halamannya," ungkap dia.

 

2 dari 5 halaman

Korban Harus Dilindungi

Atalia menegaskan perlindungan terhadap korban sangat penting. Sehingga ada jaminan keamanan bagi para korban lain agar mau melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami.

Ke depan, dia akan mengintensifkan koordinasi dengan banyak pihak untuk memastikan para korban kekerasan seksual, terutama mereka yang di bawah umur, mendapatkan hak perlindungan sesuai UU Perlindungan Anak. Juga untuk menjamin masa depan para korban.

" Saya mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun media massa untuk bersama-sama saling membantu memberikan rasa aman pada korban dengan fokus pada hukuman berat bagi pelaku," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.

3 dari 5 halaman

Fakta Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung Kena Ancaman 20 Tahun Penjara

Dream - HW, guru pelaku rudapaksa 12 santriwati harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di pengadilan. Dia didakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.

Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, mengatakan HW didakwa melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

" Tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan, karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," ujar Riyono.

Menurut Riyono, HW sudah beraksi sejak 2016. Seluruh korban adalah peserta didik di pesantren yang dikelola terdakwa.

" Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," ungkap dia.

 

4 dari 5 halaman

Ancam Korban Dengan Kekerasan

Kepala Sie Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali, mengungkapkan perbuatan biadap pelaku dijalankan tidak hanya di pesantren. Bahkan di hotel dan apartemen.

Dalam melancarkan kejahatannya, Dodi mengatakan terdakwa memaksa korban dengan ancaman disertai kekerasan. Terdakwa juga diduga mengiming-imingi korban.

" Sehingga perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata dia.

 

5 dari 5 halaman

Diduga Gelapkan Dana Bantuan

Dugaan lain diungkapkan Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana. Menurut Asep, terdapat dugaan penggelapan dana bantuan yang dilakukan terdakwa.

Asep mengatakan dugaan tersebut tengah diselidiki Kejati Jabar. Tetapi untuk saat ini, pihaknya fokus pada perkara yang sedang disidangkan.

" Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan Pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya, katakanlah, menyewa apartemen," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar