Divonis Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Mendag Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Ringan

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 1 Maret 2024 11:50
Divonis Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Mendag Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Ringan
Atas pelanggaran ini, pria yang akrab disapa Zulhas itu hanya dijatuhi sanksi teguran "untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari."

1 dari 10 halaman

Divonis Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Mendag Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Ringan

Divonis Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Mendag Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Ringan © Tak Hanya Beras, Harga Kebutuhan Sehari-Hari Ikut Melonjak Usai Pemilu 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus bersalah Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.


" Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, saat membacakan putusan pada Kamis, 29 Februari 2024.

3 dari 10 halaman

Atas pelanggaran ini, pria yang akrab disapa Zulhas itu hanya dijatuhi sanksi teguran " untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari."


Selanjutnya, Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

4 dari 10 halaman

© Dream

Pada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

5 dari 10 halaman

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.


Lalu, di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah atau hari libur, termasuk akhir pekan.

6 dari 10 halaman

Sementara itu, dalam pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas telah melakukan kampanye Pemilu sebanyak tiga kali pada hari kerja dalam sepekan di lokasi yang berbeda.


Kampanye pertama dilakukan di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan pada 23 Januari 2024. Yang kedua di GOR Anugrah, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24 Januari 2024.

7 dari 10 halaman

Kemudian yang ketiga dilakukan di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 26 Januari 2024.


Tak hanya itu, Zulhas juga telah menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

8 dari 10 halaman

© Dream

Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

9 dari 10 halaman

© Tak Hanya Beras, Harga Kebutuhan Sehari-Hari Ikut Melonjak Usai Pemilu 2024 maverick

Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut ternyata untuk keperluan pribadi dan bukan untuk kampanye Pemilu.

10 dari 10 halaman

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat

Beri Komentar