Pimpinan Komisi VIII DPR RI Menyetujui Perubahan Indirect Cost Haji 2018 (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher menyetujui perubahan dana haji 2018 sebesar Rp580.990.356.076 di sektor safeguarding, yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag).
" Komponen safeguarding untuk keperluan penggunaan selisih kurs dan keperluan lain yang bersifat force majure menjadi Rp580.990.356.076," ujar Ali di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Berdasarkan putusan itu, total jumlah indirect cost Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2018 berubah dari sebelumnya Rp6.327.941.577.970 menjadi Rp6.878.931.934.046.
Atas perubahan besaran indirect cost 2018, Ali mendesak kepada Menteri Agama untuk mempercepat Keputusan Presiden (Kepres). Tetapi, DPR juga membolehkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan nilai manfaat setoran awal jamaah haji untuk pembayaran uang maka sebelum terbitnya Kepres.
Ali mengatakan, DPR juga meminta BPKH dan Kementrian Agama untuk membuat kebijakan mengenai kebutuhan mata uang Saudi Arabia agar mengantisipasi fluktuasi nilai tukar. Sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan nilai manfaat untuk kebutuhan besaran pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji.
Nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi mengalami pelemahan. Saat ini 1 riyal Saudi setara dengan Rp3.570.
Atas perubahan itu, Kemenag mengajukan penambahan anggaran untuk dana haji 2018 dengan asumsi 1 riyal Saudi sama dengan Rp3.850. Dengan asumsi tersebut, Kemenag mencatat total kebutuhan tambahan selisih kurs sebesar Rp550.990.356.076 dalam komponen safeguarding. (ism)
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
