Dream - Kasus pembunuhan bocah delapan tahun di Denpasar, Bali, Angeline menyita perhatian publik. Banyak orang geram atas kasus tersebut.
Kegeraman itu juga dirasakan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris. Dia mengecam pembunuhan tersebut dan mendorong agar pelaku dihukum mati sebagai shock therapy agar kejadian serupa tidak terulang.
" Perlu shock theraphy untuk menyadarkan siapapun di Indonesia bahwa kekerasan terhadap anak apalagi sampai menghilangkan nyawa adalah kejahatan luar biasa, sama seperti korupsi dan terorisme. Saya harap, siapapun pembunuh Angeline dihukum mati saja. Didor saja!" ujar Fahira melalui keterangan tertulis diterima Dream.co.id, Jumat 12 Juni 2015.
Fahira mengatakan kekerasan yang dialami Angeline melampaui batas kemanusiaan. Atas hal itu, dia meminta kepada seluruh penegak hukum memberi ganjaran yang setimpal kepada pelaku.
" Lengkap siksaan yang dialami bocah malang ini. Bahkan setelah tak bernyawa dia masih disiksa. Hati siapa yang tidak patah. Saya mohon kepada kepolisian, jaksa, dan hakim, jeratlah pelaku dengan pasal berlapis. Beri kami harapan bahwa negara hadir melindungi anak-anak. Beri peringatan kepada orang-orang di luar sana bahwa tidak ada tempat untuk orang-orang biadab penyiksa dan pembunuh anak di negeri ini,” kata dia.
Selanjutnya, Fahira menyayangkan masih banyak masyarakat yang menganggap kekerasan terhadap anak bukan merupakan kasus kejahatan luar biasa. Dia mendasarkan pada semakin meningkatnya kekerasan terhadap anak baik secara fisik, seksual, hingga psikologis, meski sudah ada Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
" Sekali lagi saya sampaikan, kita perlu blueprint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa," kata Fahira.
Dia juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Perlindungan Anak. Terutama pada pengubahan pasal hukuman 15 tahun menjadi hukuman mati.
" Saya juga sudah sampaikan berkali-kali kepada DPR dan pemerintah, segeralah merevisi UU Perlindungan Anak, untuk mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak yang sadis seperti kasus Angeline," ungkap dia.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap