Kronologi Lengkap dan Fakta-Fakta Pembunuhan Sadis Pedagang Semangka di Kramat Jati: Ungkit Janji Korban Nikahi Istrinya

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 9 Januari 2024 19:44
Kronologi Lengkap dan Fakta-Fakta Pembunuhan Sadis Pedagang Semangka di Kramat Jati: Ungkit Janji Korban Nikahi Istrinya
Diduga motif asmara, membuat pelaku gelap mata melakukan penyiraman air keras dan pembacokan kepada korban.

1 dari 12 halaman

Kronologi Lengkap dan Fakta-Fakta Pembunuhan Sadis Pedagang Semangka di Kramat Jati: Ungkit Janji Korban Nikahi Istrinya

Kronologi Lengkap dan Fakta-Fakta Pembunuhan Sadis Pedagang Semangka di Kramat Jati: Ungkit Janji Korban Nikahi Istrinya © Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati 2024 maverick

2 dari 12 halaman

Dream - Utomo (33), pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi korban penyiraman air keras dan pembacokan hingga tewas pada Senin 8 Januari 2024. Dede Jaya alias DJ (28) mengaku menyesal telah melakukan tindak kriminal tersebut.


" Penyesalan ada Pak," kata DJ kepada awak media saat jumpa pers, di Mapolres Metro Jakarta Timur, dikutip dari Merdeka.comSelasa 9 Januari 2023

3 dari 12 halaman

Kronologi Penyiraman dan Pembacokan

image" /> © Diduga motif asmara, membuat pelaku gelap mata melakukan penyiraman air keras dan pembacokan kepada korban. 2024 merdeka.com

Korban yang sedang menjaga kiosnya dianiaya pelaku pada Minggu, 7 Januari 2023 sekitar pukul 00.10 WIB. Tiba-tiba, DJ yang menggunakan jaket hijau datang menghampiri korban.

4 dari 12 halaman

© Fakta-Fakta Pembunuhan Sadis Pedagang Semangka di Kramat Jati: Ungkit Janji Korban Nikahi Istrinya Merdeka.com

Dalam video yang beredar, tanpa basa-basi pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban.

Kepulan asap langsung timbul usai pelaku menyiramkan air keras tersebut.

5 dari 12 halaman

Motif Perselingkuhan

Diduga motif penyiraman dan pembacokan di pasar itu karena masalah asmara. Pelaku menceritakan awal mula keretakan rumah tangganya.

Dia menyebut, istrinya bermain mata dengan Utomo. Pelaku mengetahui hal itu setelah mengecek ponsel istri dan melihat percakapan dengan korban.

“Dari handphone istri. Dari chat-an, dari perkataan. Terus dirembukin ke keluarga saya akhirnya dia (istri) mengakui gitu, Pak,” kata DJ.

6 dari 12 halaman

© Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati 2024 maverick

Dugaan perselingkuhan itu terjadi sekitar Oktober 2023. Saat itu, DJ sudah merelakan istrinya agar dinikahi oleh Utomo.

7 dari 12 halaman

Korban Tak Kunjung Menepati Janji

Ia menyebut bahwa korban juga sudah berjanji untuk menikahi istri pelaku, namun hingga hari kejadian korban tak kunjung menepati janjinya. Penganiayaan itu terjadi karena DJ kesal korban tak menepati janji menikahi istrinya


“Perencanaan si cuma saya udah sempet itikad baiknya, kalau itikad baiknya dia gimana sih. Terakhir ngomong ‘kalau gua enggak mau tanggung jawab, mau lo apa,’ gitu,” ujarnya.

8 dari 12 halaman

Merasa Ditantang

Mendengar jawaban korban, pelaku merasa ditantang hingga gelap mata merencanakan aksi penganiayaan kepada Utomo menggunakan air keras dan senjata tajam.


“Ngerasa ditantang gitu, Pak. Kaya mainan. Karena, gimana ya, saya minta kan iya kalau bisa dibereskan secepatnya cuma dia gitu pak nyepelein. Ya sesuai janjinya dia gitu Pak kalau dia tuh siap buat nikahin,” kata dia.

9 dari 12 halaman

“Mau nikahi istri saya. Tapi akhirnya pas ke sini-sininya yang tadi saya bilang Pak, kalau enggak mau tanggung jawab lo mau apa,”

10 dari 12 halaman

Ditetapkan Jadi Tersangka

Ditetapkan Jadi Tersangka © Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati 2024 maverick

Polisi telah menetapkan DJ sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

11 dari 12 halaman

“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia di maksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,”

kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers, Selasa, 9 Januari 2024.

12 dari 12 halaman

Penetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan sekira pukul 11.30 WIB.

" Korban saudara Utomo meninggal dunia dan saudara Muhammad Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka," kata dia.

Beri Komentar