Fakta-Fakta Terungkap Uang Palsu Rp22 Miliar Siap Edar di Jakbar

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 18 Juni 2024 10:36
Fakta-Fakta Terungkap Uang Palsu Rp22 Miliar Siap Edar di Jakbar
Polisi tetapkan 3 tersangka kasus uang palsu Rp22 miliar di Jakbar.

1 dari 10 halaman

Fakta-Fakta Terungkap Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, Dipastikan Belum Beredar

Fakta-Fakta Terungkap Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, Dipastikan Belum Beredar © Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah. 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Punya Tiga Balita, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditahan di Tempat Ini (shutterstock.com)

Dream - Polisi mengungkap percetakan uang palsu dengan jumlah siap edar sebanyak Rp22 miliar menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus uang palsu tersebut.

3 dari 10 halaman

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan, petugas menangkap para tersangka di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu 15 Juni 2024.

Ketiga tersangka adalah inisial M, pekerja swasta asal Cirebon, YA selaku buruh harian lepas asal Sukabumi, dan FF pekerja swasta asal Surabaya.

4 dari 10 halaman

Alat Bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi sekaligus mengamankan sejumlah alat bukti, diantaranya sejumlah uang palsu, hingga alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

5 dari 10 halaman

“Ada beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,”

kata Ade dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 18 Juni 2024.

6 dari 10 halaman

Lapor Jika Temukan Uang Palsu

Lapor Jika Temukan Uang Palsu © Fakta-Fakta Terungkap Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, Dipastikan Belum Beredar shutterstock

Ia menyebut, petugas masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Idul Adha. Ade mengimbau, agar masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi tunai dan segera melaporkan jika mendapati temuan peredaran uang palsu.

7 dari 10 halaman

“Ini mohon bantuan masyarakat juga apabila menemukan hal-hal seperti ini ada peredaran uang palsu tolong segera diinformasikan ke kantor kepolisian terdekat atau 110 bisa itu nomor telepon kepolisian gratis 24 jam, rekan-rekan lagi ada di Bekasi, yang nga

tuturnya.

8 dari 10 halaman

Ditetapkan 3 Tersangka

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu dan Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

9 dari 10 halaman

© Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah. 2024 maverick

“Ini masih dilakukan pendalaman (lokasi penyebaran uang palsu). Yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp 22 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ucapnya.

10 dari 10 halaman

Dipastikan Belum Beredar

Sementara itu, polisi menyatakan bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.

" Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Ade dikutip dari merdeka.com.

Beri Komentar