Dream - Tim gabungan Sat. Reskrim Polres Sampang bersama Unit Reskrim Polsek Omben berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Siti Maimuna, warga Desa Karang, Kabupaten Sampang pada Senin, 15 Januari 2024, siang.
Perempuan inisial FT berusia 23 tahun yang disebut sebagai pelaku berhasil diamankan polisi di kediamannya di Dusun Lor Polor Desa Karanggayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Tersangka FT membunuh Siti Maimuna pada Selasa, 09 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib.
Aksi sadisnya itu dilakukan FT di rumah korban di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menyampaikan, pelaku membunuh korban dengan cara membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang–ulang.
kata Ipda Sujianto dalam keterangannya dikutip dari polri.go.id, Kamis, 18 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menyampaikan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa clurit yang dipergunakan membunuh korban Siti Maimuna.
Tak hanya itu, ditemukan juga pakaian yang digunakan pelaku saat membunuh korban.
kata Sigit dalam keterangannya.
Sigit menyampaikan, alasan tersangka membunuh Siti Maimuna karena sakit hati pada suami korban yang lebih memilih istrinya. Padahal, FT dan suami korban sudah menjalin cinta terlarang selama dua tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman 20 tahun penjara.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN