Fakta-Fakta Wanita Pelakor Habisi Istri Sah di Sampang: Sakit Hati Suami Korban Lebih Pilih Bininya

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 19 Januari 2024 10:01
Fakta-Fakta Wanita Pelakor Habisi Istri Sah di Sampang: Sakit Hati Suami Korban Lebih Pilih Bininya
Fakta-Fakta Pelakor Bunuh Istri Sah di Sampang, Ditangkap di Rumahnya

1 dari 10 halaman

Fakta-Fakta Wanita Pelakor Habisi Istri Sah di Sampang: Sakit Hati Suami Korban Lebih Pilih Bininya

Fakta-Fakta Wanita Pelakor Habisi Istri Sah di Sampang: Sakit Hati Suami Korban Lebih Pilih Bininya © Fakta-Fakta Pelakor Bunuh Istri Sah di Sampang, Ditangkap di Rumahnya polri.go.id

2 dari 10 halaman

© Fakta-Fakta Pelakor Bunuh Istri Sah di Sampang, Ditangkap di Rumahnya polri.go.id

Dream - Tim gabungan Sat. Reskrim Polres Sampang bersama Unit Reskrim Polsek Omben berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Siti Maimuna, warga Desa Karang, Kabupaten Sampang pada Senin, 15 Januari 2024, siang.

3 dari 10 halaman

© Fakta-Fakta Pelakor Bunuh Istri Sah di Sampang, Ditangkap di Rumahnya beritajatim.com

Perempuan inisial FT berusia 23 tahun yang disebut sebagai pelaku berhasil diamankan polisi di kediamannya di Dusun Lor Polor Desa Karanggayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

4 dari 10 halaman

Kronologi

Tersangka FT membunuh Siti Maimuna pada Selasa, 09 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib.

Aksi sadisnya itu dilakukan FT di rumah korban di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben.

5 dari 10 halaman

Dibunuh Menggunakan Celurit

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menyampaikan, pelaku membunuh korban dengan cara membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang–ulang.

6 dari 10 halaman

“Kini tersangka FT dan barang bukti celurit dan sepasang pakaian kini sudah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang,”

kata Ipda Sujianto dalam keterangannya dikutip dari polri.go.id, Kamis, 18 Januari 2024.

7 dari 10 halaman

Ditemukan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menyampaikan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa clurit yang dipergunakan membunuh korban Siti Maimuna.

Tak hanya itu, ditemukan juga pakaian yang digunakan pelaku saat membunuh korban.

8 dari 10 halaman

“Tim gabungan dari Sat. Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben berhasil menemukan sepasang pakaian yang dipakai FT saat melancarkan aksi kejinya walaupun sudah di buang di semak belukar belakang rumah pelaku,”

kata Sigit dalam keterangannya.

9 dari 10 halaman

Motif Pembunuhan

Motif Pembunuhan © Fakta-Fakta Pelakor Bunuh Istri Sah di Sampang, Ditangkap di Rumahnya polri.go.id

Sigit menyampaikan, alasan tersangka membunuh Siti Maimuna karena sakit hati pada suami korban yang lebih memilih istrinya. Padahal, FT dan suami korban sudah menjalin cinta terlarang selama dua tahun.

10 dari 10 halaman

© Fakta-Fakta Pelakor Bunuh Istri Sah di Sampang, Ditangkap di Rumahnya beritajatim.com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Beri Komentar