Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terbaru berisi vaksinasi yang dijalankan pada bulan Ramadan. Fatwa yang diputuskan dalam rapat pleno Komisi Fatwa menetapkan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa Ramadan.
" Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman resmi MUI.
Fatwa tersebut dituangkan dalam Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Kiai Niam mengatakan fatwa ini sebagai panduan umat Islam dapat menjalankan puasa Ramadan dengan terpenuhi kaidahnya sekaligus mendukung upaya mewujudkan herd immunity.
Kiai Niam menyampaikan vaksinasi merupakan cara pemberian vaksin melalui penyuntikan atau meneteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi. Pada kasus Covid-19, vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin suntikan melalui otot atau injeksi intramuscular.
" Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," kata dia.
Dalam fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan Pemerintah menjalankan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan. Tetapi juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Sehingga, MUI menyarankan agar vaksinasi digelar di malam hari. Apabila dilaksanakan di siang hari dikhawatirkan membahayakan masyarakat sedang berpuasa mengingat kondisi fisik yang lemah.
" Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ucap Niam.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Khoirizi, mengungkapkan Indonesia akan menjadi negara pertama yang mendapat informasi mengenai kepastian penyelenggaraan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini didapat setelah Khoirizi bersama sejumlah pejabat Ditjen PHU bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi, Esam Abid Althagafi.
" Kepada kami, Dubes menyampaikan bahwa Indonesia akan menjadi negara pertama yang menerima informasi kepastian haji, mengingat jumlah jemaahnya terbesar di dunia," ujar Khoirizi, dikutip dari Kemenag.
Pertemuan dengan Dubes Saudi berlangsung pada Selasa, 16 Maret 2021. Khoirizi menyatakan silaturahmi tersebut membahas kepastian serta persiapan haji 2021.
" Pertemuan juga membahas kemungkinan kunjungan tim akomodasi, katering, dan transportasi untuk melakukan persiapan pengadaan layanan jemaah haji 1442H/2021M di Saudi," kata dia.
Khoirizi juga mengatakan Esam menjelaskan sampai saat ini belum ada keputusan terkait penyelenggaraan haji. Dalam pertemuan itu, didapat informasi mengenai rencana Saudi meminta update data penduduk Muslim kepada seluruh negara pengirim jemaah haji.
" Ini sepertinya akan digunakan untuk pemutakhiran pemberian kuota haji setiap negara pada musim-musim haji yang akan datang," ucap dia.
Diketahui, selama ini kuota haji ditetapkan dengan perhitungan 1 per 1.000 penduduk Muslim di suatu negara. Perhitungan ini mengacu pada Keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja sama Islam di Amman, Yordania, pada 1987.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kuota jemaah haji Indonesia tiap tahunnya yaitu 211 ribu orang. Kuota itu dibagi menjadi 194 ribu untuk jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN