Rizieq Shihab
Dream - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah didengar keputusan pemerintah menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, FPI tidak lagi memiliki legal standing.
Lewat pengacara FPI, Rizieq mengaku tak masalah tetapi pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan pemerintah tersebut.
" Beliau bilang tolong kita siapkan langkah hukum ke PTUN. Kita akan ajukan gugatan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 30 Desember 2020.
Belum bisa memastikan kapan gugatan akan didaftarkan ke PTUN. Namun, Sugito berjanji secepatnya.
" Insya Allah secepatnya," tutur Sgutio.
Terkait kedatangan kepolisian menertibkan sejumlah atribut FPI di Petamburan, Sugito mengaku kaget.
" Saya baru dari polda ke sini, kok ramai dijaga ketat. Saya ingin menjelaskan dan antar dokumen tapi tidak boleh," jelasnya.
Dream - Nasib Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyaratan (Ormas) akhirnya berakhir. Pemerintah mengumumkan Ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu tak lagi terdaftar di Kemenhukham.
Pengumuman penetapkan tersebut berlangsung di kantor Kemenkopulhukam dipimpin Mahfud MD sebagai empunya para menteri bidang hukum.
" Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD dalam keterangan pers yang berlangsung di Jakarta.
Penetapan FPI sebagai Ormas tak terdaftar dikeluarkan dalam sebuah keputusan pemerintah hasil rapat bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negara.
Dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung lewat akun youtube Kemenkopulhukam tersebut, Mafhud menampilkan sejumlah pejabat negara yang sebagian berpakaian batik dan kemeja putih khas kabinet Indonesia Maju.
Tak kurang dari 12 pejabat tampil mengapit Menko Mahfud yang berdiri di depan podium. Separuh di antara para pejabat tersebut bahkan berstatus perwira tinggi dan mantan jenderal.
Para jenderal aktif yang hadir memutuskan penetapan status Ormas FPI tersebut adalah Kepala Badan Nasioal Penanggulan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Terdapat pula mantan jenderal bintang empat yang hadir seperti Mendagri Tito Karnavian yang merupakan mantan Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang pernah menjabat panglima TNI,
Selain Menko Mahfud MD, para pejabat publik dari kalangan sipil yang hadir adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.
Dream - Pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang sudah tidak lagi terdaftar. FPI secara de jure dianggap bubar sejak 21 Juni 2019 karena tidak memenuhi persyaratan untuk perpanjangan izin organisasi mereka.
Wakil Menteri Hukum dan Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebutkan sejumlah 'dosa' yang dilakukan anggota organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab. 'Dosa-dosa' itulah yang menjadi pertimbangan melarang segala kegiatan FPI di Indonesia.
Menurut Edward, berdasarkan data ada 35 anggota maupun yang pernah bergabung dengan FPI, terlibat dalam tindak pidana terorisme. " Dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana," kata Edward dalam siaran pers, Rabu 30 Desember 2020, .
Di samping itu, sebanyak 206 anggota maupun yang pernah tergabung dengan FPI terlibat tindak pidana umum lainnya. " Yang 100 di antaranya telah djatuhi piana," tegas dia.
Dalam pertimbangan lain, Edward mengatakan bahwa terjadi pelanggaran ketentuan hukum, pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat.
" Yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," kata Edward.
Dream - Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan terhadap seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Ormas yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab ini tidak lagi terdaftar di Kemenkumham namun tetap melakukan tindakan yang mengandung kekerasan.
" Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, membacakan keputusan Pemerintah yang ditetapkan rapat bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negara, disiarkan channel YouTube Kemenkopolhukam.
Mahfud mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU.11/2013 tanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI. Seluruh kegiatan FPI akan dihentikan.
" Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.
Mahfud menegaskan FPI tidak lagi memiliki legal standing terhadap aparat hukum dan pemerintahan.
" Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini (Rabu, 30 Desember 2020)," kata Mahfud.
Hal ini diperkuat dengan keputusan bersama enam pejabat tertinggi yang juga hadir dalam keterangan pers bersama ini. Mereka yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate , Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. Tampak hadir pula Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto.