Ilustrasi
Dream - Upaya penjemputan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) infeksi virus corona kembali terjadi. Kali ini berlangsung di Bekasi, Jawa Barat.
Upaya tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial. Lokasi perawatan jenazah diketahui di Rumah Sakit Mekar Sari.
Perwakilan pengelola RS Mekar Sari, Sugeng, mengatakan pasien pria berinisial R sempat dirawat mulai 5 Juni 2020. Awalnya, pasien tersebut didiagnosa menderita TB (Tuberculosis) Paru.
Sugeng menjelaskan pasien sudah dirawat selama tiga. Pasien juga sudah menjalani tes Covid-19.
" Hasil tes pertama dan kedua negatif, lalu dites ketiga ini hasilnya belum keluar beliau sudah meninggal dunia," ujar Sugeng, dikutip dari Ayobandung.com.
R meninggal dunia pada Senin, 8 Juni 2020 pukul 12.00 WIB. Pihak keluarga juga sudah menyetujui pemakaman R ditangani dengan prosedur Covid-19.
R juga dirawat di ruang ICU. Tiba-tiba, sekelompok orang masuk ke ruang ICU, memaksa membawa pulang jenazah R.
" Ada provokasilah, padahal keluarganya sendiri sudah menerima penanganan dengan standar Covid-19 karena yang bersangkutan statusnya PDP," kata dia.
Pihak RS tidak mampu berbuat banyak untuk mencegah upaya paksa tersebut. Sebab, jumlah orang yang memaksa membawa jenazah tidak sebanding dengan tenaga keamanan rumah sakit.
" Itu jenazah langsung didorong-dorong aja, dibawa sama mereka," kata Sugeng.
Sumber: Ayobandung.com
Dream - Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara, Steaven Dandel, mengatakan terdapat dua kasus baru Covid-19 pada Sabtu, 6 Juni 2020. Dua kasus baru tersebut diidentifikasi dengan Kasus 397 dan 469.
Dua pasien tersebut sudah meninggal sebelum hasil uji swab keluar. Kasus 397 merupakan pasien pria usia 80 tahun meninggal pada 25 Mei dan kasus 469 adalah pria usia 52 tahun meninggal pada 1 Juni.
Khusus untuk kasus 469 tersebut sempat berstatus Pasien Dalam Pengawasan di Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado. Meninggalnya pasien tersebut sempat viral lantaran pihak keluarga menjemput paksa.
" Iya, konfirm," ujar Dandel, dikutip dari Suluttimes.com.
Menurut Dandel, pasien tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Salah satunya pneumonia.
Karena ada insiden penjemputan paksa, pihaknya menyatakan keluarga dan orang yang sempat mengangkat jenazah pasien tersebut harus menjalani swab PCR.
" Keluarga dan semua yang pernah memegang dan mengangkat jenazah pasien tersebut akan langsung dilakukan swab PCR dan tidak lagi dilakukan rapid test," kata Dandel.
Sedangkan pengambilan swab dilakukan hari ini pukul 09.00 WITA.
Sebelumnya, viral video sejumlah orang memaksa masuk ke ruang penyimpanan jenazah PDP di RSPK Manado. Mereka sampai mendobrak pintu ruangan yang terkunci.
Sebagian orang lalu mengangkat jenazah tersebut. Kemudian membawa ke rumah duka.
Dream - Bayi usia 50 hari di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan positif Covid-19. Diduga, penyebabnya bayi tersebut dibawa ke hajatan oleh orangtuanya.
" Pada Sabtu ini di Kabupaten Cirebon terdapat penambahan kasus positif Covid-19, di mana menimpa seorang bayi berusia 50 hari," ujar Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Nanan, bayi tersebut menambah jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon menjadi 14. Rinciannya, lima orang dirawat, tujuh sembuh dan dua meninggal.
Bayi tersebut kemudian diidentifikasi dengan kasus 14. Bayi itu diduga tertular dari sang paman yang baru datang dari daerah episentrum.
" Riwayat kontak dengan pamannya yang datang dari episentrum pada saat hajatan," kata Nanan.
Selanjutnya, Nanan menerangkan bayi tersebut mengalami gejala klinis seperti suhu tubuh 38 derajat Celcius, batuk, sesak dan diare. Orangtuanya membawa bayi itu ke rumah sakit untuk menjalani rapid test.
Hasilnya, bayi itu reaktif. Demikian pula dengan ayahnya juga reaktif, tetapi sang ibu non-reaktif.
" Sehingga dilakukan tes swab dan hasilnya memang bayi berusia 50 hari itu positif Covid-19, sedangkan ayah dan ibunya negatif," kata Nanan, dilaporkan Antara.
Setelah bayi itu dinyatakan positif, Nanan mengatakan pihaknya segera melakukan pelacakan kontak. Baik dari bayi tersebut maupun pamannya.
" Untuk itu kami meminta izin keramaian hajatan untuk diperketat serta harus memperketat orang yang datang dari episentrum," ucap Nanan.
Sumber: Liputan6.com/Mevi Linawati
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib